Wow ada 143 ABG Ajukan Dispensasi Menikah

Wow ada 143 ABG Ajukan Dispensasi Menikah

--

OKUTIMURPOS.COM, BANDUNG – Pengadilan Agama Kota Bandung mencatat selama 2022 sudah mengabulkan 143 pengajuan dispensasi menikah.

 

 

 

Mereka mengajukan dispensasi nikah karena belum memasuki usia 19 tahun. Apabila dilihat dari tahun sebelumnya angka tersebut mengalami penurunan, ujar Ketua PA Bandung Asep M Ali Nurdin.

 

 

 

“Tahun 2021 sebanyak 193 dispensasi nikah dikeluarkan dan tahun sebelumnya lagi sebanyak 291 kasus,” jelasnya.

Mereka yang mengajukan dispensasi nikah rata-rata sudah putus sekolah.  “Penyebabnya mayoritas bisa diambil persentase di atas 90% itu karena memang sudah hamil duluan,” ucapnya.

 

 

 

Adapun syarat untuk mengajukan dispensasi menikah antara lain, adanya bukti identitas orang tua, ijazah, akta kelahiran, hingga surat penolakan dari KUA. Selain itu, hakim di PA Bandung biasanya mengajukan syarat lebih ketat yakni degan meminta bukti penghasilan bagi pria. “Kalau yang kurang umurnya perempuan, itu wajib ada penghasilan dari calon suami, demikian juga halnya ketika yang laki-laki itu kurang umur, apakah dia sudah punya penghasilan atau belum? Itu pasti ditanyakan,” jelasnya.

 

 

 

Sementara itu, untuk tahun 2023 atau hingga tanggal 17 Januari, PA Bandung mencatat sudah ada enam warga yang mengajukan dispensasi menikah. Tiga dari enam warga yang mengajukan, dikabulkan hakim PA Bandung. “Untuk yang di 2023 ini tiga sudah selesai, tiga lagi belum diperiksa, dan yang tiga itu hamil semua sehingga dikabulkan semua,” ujarnya.

 

 

 

Artikel ini telah tayang di

JPNN.com dengan judul "Hamil Duluan, 143 ABG Bandung Ajukan Dispensasi Menikah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: