Konsultasi Hukum, Nikah Sirih Agar Bisa Nikah Sah Secara Hukum

Konsultasi Hukum, Nikah Sirih Agar Bisa Nikah Sah Secara Hukum

tanya jawab hukum--

Assalamualaikum…

Saya mau bertanya buk, saya melakukan nikah siri dengan seoranglaki-laki sekarang kami mempunyai seorang putri. Pertanyaan saya bagai mana caranya supaya kami bisa melakukan nikah sah secara hukum?

Sebelumnya terima kasih sudah mau menjawab pertayaan saya…

Waalaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh….

 

Baiklah dengan kesempatan ini saya menjawab pertanyaan saudari.

Seperti diketahui nikah siri adalah suatu pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat nikah sehingga sah secara agama akan tetapi tidak tercatatkan di kantor urusan agama (KUA).

Hal ini karena pernikahan tidak tercatat pada institusi yang berwenang sebagai mana diatur dalam pasal 2 ayat 2 undang-undang no 1tahun 1974 yang menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan undang-undang yang berlaku oleh karena itu berdasarkan undang-undang yang berlakumaka status perkawinan pasutri nikah siri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak diakui oleh Negara.

Sebagai akibatnya pasutri nikah siri akan mendapatkan konsikuensi hukum seperti status anak yang lahir dari perkawinan ini dianggap sebagai anak diluar kawin sehingga pasangan dan anak dapat kehilangan hak memperoleh warisan atau pensiun dimata hukum.

Dilansir dari laman legal Smart Channel Badan Pembinaan Hukum Nasional ada tiga upaya hukum yang dapat ditempuh bagi pasutri nikah sirih agar status penikahannya diakui oleh Negara:

 

Dasar hukum permohonan isbat nikah pasal 7 ayat 2 komplikasi hukum islam (KHI)  yang berhak mengajukan permohonan isbatnikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka walinikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Upaya hukum yang pertama dapat ditempuh adalah melakukan isbat nikah atau pengesahan nikah kepengadilan agama, hal ini karena adanya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan aktanikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah agar status pernikahannya diakui Negara, syarat nikah siri yang bisa melakukan isbat nikah kepengadilan agama terbatas dengan alasan berikut:

a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.

b. Hilangnya akta nikah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: