Konsultasi Hukum, Nikah Sirih Agar Bisa Nikah Sah Secara Hukum
tanya jawab hukum--
c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang No 1 tahun 1974.
2. Melakukan Pernikahan Ulang
Pernikahan yang dimaksud adalah melakukan akad atau pernikahan secara agama dengan disertai pencatatan pernikahan oleh pejabat yang berwenang (KUA) cara melakukan nikah ulang ini layaknya akad nikah secara agama seperti biasa agar pasutri bisa memilki aktanikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah agar status pernikahan diakui Negara.
3. Mengajukan gugatan pengesahan nikah (kontentius) pada kondisi tertentu salah satu pihak baik suami atau pun istri bisa melakukan proses hukum dipengadilan agama (PA) agar status pernikahannya diakui oleh Negara.
Hal ini dapat ditempuh jika permohon andiajukan oleh salah satu seorang suami ataupun istri makan permohonan bersifat kontentius dengan mendudukkan suami atau istri yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak termohon
Langakah dan syarat isbat Nikah:
1) Datang dan mendaftar kekantor pengadilan setempat.
2) Bayar panjar biaya perkara.
3) Tunggu pengadilan siding dari pengadilan.
4) Hadiri persidangan.
5) Putusan/ penetapan pengadilan.
Dengan langka ini nantinya hasil terhadap gugatan pengesahan nikahakan berbentuk putusan yang menjadi landasan dikeluarkannya akta nikah.Jika sudah mendapatkan akta nikah setelah dilakukan pencatatan nikah. Anda dapat mengurus akta kelahiran anak anda sesuai dengan presedur yang berlakudi kantor pencatatan sipil setempat.
Demikan penjelasan dari saya tentang pertanyaan saudari, semogah mengerti dan bermanfaat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: