Ini Komentar Terhadap Rancangan Perubahan UU Desa, Ternyata Banyak yang Setuju

Ini Komentar Terhadap Rancangan Perubahan UU Desa, Ternyata Banyak yang Setuju

Aksi Unjuk Rara Kepala Desa se Indonesia menuntut soal kesejahteraan desa dan masa jabatan Kades beberapa bulan lalu di Jakarta-download-internet

BACA JUGA:RUU Perubahan Tentang Desa, Ini Masa Jabatan Kades Terbaru

Meski dirinya bukan Kades, tetapi jelaslah katanya, dengan RUU ini Kepala Desa (Kades) hanya memiliki kesempatan dua kali masa/periode jabatan.

Seperti informasi sebelumnya, ternyata bukan Presiden RI Joko Widoso mengajukan RUU perubahan atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa ke DPR RI.

Rancangan perubahan RUU ini awalnya usulan pribadi anggota DPR RI dari Fraksi Parta Gerindra, selanjutnya dalam rapat Badan Legislasi DPR RI, maka berubah menjadi usulan Badan Legislasi atau usulan inisiatif legislatif (DPR RI). 

Yang paling menonjol adalah terkait masa jabatan Kepala Desa, akhirnya Presiden Joko Widodo menambahnya 1 tahun dari 6 tahun menjadi 7 tahun. Perubahan masa jabatan ini dalam Pasal 39 RUU tersebut.

Lengkapnya perubahan pasal 39 ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Ayat (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Hanya saja dari sisi waktu memang bertambah 1 tahun, namun bila dari dilihat masa jabatan atau periode berkurang dari 3 periode menjadi dua periode (2 kali masa jabatan) baik berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

BACA JUGA:Menelusuri Keindahan dan Kekayaan Alam Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Cukup banyak banyak pasal yang diubah pada perubahan ketiga UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Mulai Pasal 1 ketentuan umum yang terdiri atas 21 ayat.

Kemudian judul BAB II diubah menjadi Kedudukan Hukum Desa. Pasalnya juga banyak yang berubah, baik mengurangi maupun menambah pasal dan ayat.

Pada BAB II ini pasal yang berubah adalah Pasal 5 soal Kedudukan Hukum Desa, Penyebutan nama Desa atau nama lainnya. Lalu, antara Pasal 25 dan 26 bertambah jadi Pasal 25A ayat (1 dan 2) tentang Perangkat Desa dan unsur pendukungnya. Pasal 33, 39, 49, 51, 54, 55, 56, 62, 64 dan 65.

BACA JUGA:Bank Mandiri Genjot Kepemilikan Kendaraan Listrik Melalui Kopra dan Livin

Anggota Komisi XI DPR RI H Bertu Merlas ST membenarkan adanya usulan RUU perubahan ketiga Tentang Desa. Hanya saja Bertu belum mengetahui apakah masuk dalam prioritas pembahasan DPR atau tidak untuk tahun ini.

"Ya benar. Itu RUU belum ada pembahasan," ujar Bertu Merlas yang juga adik kandung Gubernur Sumsel H Herman Deru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: