Rancangan Perubahan UU Desa Merugikan Kades, Cek Disini
Ilustrasi seorang Kepala Desa sedang Menjabat Kades di suatu tempat-download-internet
Cukup banyak banyak pasal yang diubah pada perubahan ketiga UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Mulai Pasal 1 ketentuan umum yang terdiri atas 21 ayat.
Kemudian judul BAB II diubah menjadi Kedudukan Hukum Desa. Pasalnya juga banyak yang berubah, baik mengurangi maupun menambah pasal dan ayat.
Pada BAB II ini pasal yang berubah adalah Pasal 5 soal Kedudukan Hukum Desa, Penyebutan nama Desa atau nama lainnya.
BACA JUGA:Tiga Parpol Surati DPRD OKU, Kenapa ya?
Lalu, antara Pasal 25 dan 26 bertambah jadi Pasal 25A ayat (1 dan 2) tentang Perangkat Desa dan unsur pendukungnya. Pasal 33, 39, 49, 51, 54, 55, 56, 62, 64 dan 65.
Mengenai pasal tersebut akan kami tulis di materi berikutnya. Anggota Komisi XI DPR RI H Bertu Merlas ST membenarkan adanya usulan RUU perubahan ketiga Tentang Desa.
Suasana ilustrasi Kepala Desa mengadakan rapat koordinasi dengan stafnya di Kantor Desa
Hanya saja Bertu belum mengetahui apakah masuk dalam prioritas pembahasan DPR atau tidak untuk tahun ini. "Ya benar. Itu RUU belum ada pembahasan," ujar Bertu Merlas yang juga adik kandung Gubernur Sumsel H Herman Deru.
Menurut Bertu, berkemungkinan pembahasannya oleh Pansus yang anggotanya lintas komisi. Anggota Pansus antara lain dari Komisi II, V dan XI.
"Nanti saya cek dulu apakah masuk dalam prioritas pembahasan atau belum untuk tahun ini (2023)," tutup Bertu. (pur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rewrite