Tiga Parpol Surati DPRD OKU, Kenapa ya?

Tiga Parpol Surati DPRD OKU, Kenapa ya?

Gedung DPRD OKU-download-internet

BACA JUGA:SEDIH! Demi Bantu Orang Tua dan Bisa Beli Sepatu, Bocah SD ini Rela Jualan Mie Goreng di Sekolah

Sumber di KPU OKU mengaku sudah menerima surat dari DPRD OKU terkait permintaan tiga parpol soal data perolehan suara ketiga parpol ini pada Pileg 2019.

SURAT EDARAN KEMENDAGRI

Sementara itu beberapa pengurus Partai Politik OKU mengaku sudah menerima surat edaran Kemendagri nomor 100,2,1,4/4367/OTDA tertanggal 16 Juni 2023 tentang Tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang mencalonkan diri dari Partai Politik yang berbeda dengan dengan Parpol yang diwakili pada Pemilu Terakhir untuk Pemilu 2024.

Mereka yang sudah menerima surat edaran tersebut adalah Partai Golkar OKU dan PDIP. "Sudah kak," ujar Sekretaris Umum DPD Partai Golkar OKU, Aprili Maulidin SKom.

Pun dengan PDIP OKU mengaku sudah menerima surat edaran Kemendagri tersebut. "Sudah dindo," ujar Ferlan Yuliansyah Id Murod, sekretaris DPC PDIP OKU.

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Iduladha 1444 H Jatuh pada 29 Juni 2023

Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST juga mengaku sudah menerima surat edaran Kemendagri tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya Kemendagri mengedarkan surat yang bersifat penting ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota serta para pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten se Indonesia. Tembusannya termasuk ke parpol dan KPU.

Bahwa berkenaan dengan anggota DPRD provinsi, kabupaten kota yang mencalonkan diri pada Pemilu 2024, namun partainya berbeda dengan yang diwakilinya pada Pemilu terakhir (2019), maka kemendagri menyampaikan 4 poin.

Yakni 1, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 139 ayat (2) huruf i, pasal 193 ayat (2) huruf i, serta pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota mengaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antarwaktu (PAW), jika menjadi anggota Partai Politik lain.

2, Hal tersebut sejalan dengan amanat pasal 11 ayat (2) huruf c PKPU No 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, yang menegaskan bahwa Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota Parpol peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir (2019) dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang dicalonkan oleh Parpol peserta Pemilu 2024 yang berbeda dengan Parpol peserta Pemilu terakhir (2019).

3, Selain pengaturan pemberhentian anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dicalonkan oleh Parpol yang berbeda dengan Parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir (2019) sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) diatas, pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah/wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana amanat Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

4, Sehubungan dengan angka 2 dan 3 tersebut di atas, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon (Caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Demikian isi surat edaran Kemendagri yang ditandatangi oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal M. Surat edaran tersebut selain ditujukan kepada kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Juga ditembuskan ke Menko Polhukam, Mendagri, Mensesneg, Sekretaris Kabinet RI, Ketua KPU RI dan para Ketum DPP Parpol se Indonesia. (pur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan