Caleg Loncat Partai Harus Berhenti, Ketika DCT Haknya Dicabut Semua
Surat Edaran/ist--
Demikian isi surat edaran Kemendagri yang ditandatangi oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal M.
Surat edaran tersebut selain ditujukan kepada kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:SSB Bima Muda Disdikbud OKUT Wakil Sumsel di Liga Muda Nasional
Juga ditembuskan ke Menko Polhukam, Mendagri, Mensesneg, Sekretaris Kabinet RI, Ketua KPU RI dan para Ketum DPP Parpol se Indonesia. (pur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: