Guru PAI Dapat Insentif, Berikut Ini Kriterianya, Disalurkan Melalui 2 Tahap

Guru PAI Dapat Insentif, Berikut Ini Kriterianya, Disalurkan Melalui 2 Tahap

Ilustrasi-ist-net--

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan

 

BACA JUGA:Gubernur Lepas 360 Orang Jemaah Calon Haji Keloter 1 Asal Sumsel Menuju Tanah Suci

4. Belum memasuki usia pensiun.

Masih kata Amrullah, Kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.

 

BACA JUGA:NGERI! Hujan Deras Disertai Angin Kencang Membuat Genteng Rumah Berterbangan, Aliran Listrik Mati Total

Tentu akan diperhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi.

 

BACA JUGA:Dengan Konsep yang Nyaman! Suzuki Calerio 2023, Hadir dengan Harga Terjangkau

Dengan adanya program ini diharapkan akan memberi motivasi bagi guru PAI, dan meningkatkan kualitas pembelajaran yang dilaksanakan pada lembaga pendidikan masing-masing. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: