Guru PAI Dapat Insentif, Berikut Ini Kriterianya, Disalurkan Melalui 2 Tahap

Ilustrasi-ist-net--
"Dimana setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," sambungnya.
Amrullah juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.
“Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkapnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000,- setiap bulan, dan penyalurannya dilakukan dalam 2 tahap sebagaimana disbetkan di atas tadi.
BACA JUGA:Rasanya Pahit, Tetapi Buah Ini Banyak Manfaatnya
Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Adapun kriterian Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: