Guru PAI Dapat Insentif, Berikut Ini Kriterianya, Disalurkan Melalui 2 Tahap

Guru PAI Dapat Insentif, Berikut Ini Kriterianya, Disalurkan Melalui 2 Tahap

Ilustrasi-ist-net--

OKUTIMURPOS.COM - Kabar gembira bagi 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI)) yang tercatat bukan PNS maupun PPPK.

 

BACA JUGA:Sriwijaya Expo 2023 Sarana Mempromosikan Produk Hasil UMKM Sumsel

Pasalnya, mereka nantinya akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.

 

Untuk teknis penyaluran tunjangan insentif guru PAI ini nantinya akan dilakukan dalam dua tahap, pertama akan disalurkan bulan JUni 2023 dan Desember 2023.

 

BACA JUGA:Suzuki Celerio 2023 Tampil Modern dan Irit BBM, Ingin Tahu Keistimewaan Lainnya? Cek di Sini

Untuk tujuan program ini adalah diharapkan dapat memberikan berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah dalam hal kualitas pembelajaran kepada peserta didik.

 

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) mengatakan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023 tentunya yang memenuhi kriteria, untuk itu dilakukan verifikasi data.

 

BACA JUGA:Suzuki Celerio 2023 Tampil Modern dan Irit BBM, Ingin Tahu Keistimewaan Lainnya? Cek di Sini

"Unutk penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," ujar Direktur PAI Amrullah, di Jakarta, Jumat 26 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: