Usai Beli Sabu, Wanita Asal Prabumulih Ini Ditangkap Polisi, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Usai Beli Sabu, Wanita Asal Prabumulih Ini Ditangkap Polisi, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Satrestik Polres PALI dipimpin Kasatrestik, Iptu Hamdani SH berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotik di wilayahnya. Foto: ist--

Usai Beli Sabu, Wanita Asal Prabumulih Ini Ditangkap Polisi, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

 

PALI, OKUTIMURPOS.COM - Satrestik Polres PALI dipimpin Kasatrestik, Iptu Hamdani SH berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotik di wilayahnya.

 

 

BACA JUGA:Memprihatinkan! Ini Bawaslu di Sumsel yang Tersandung Kasus Hukum, Cek di Sini

Informasi dari masyarakat, berhasil diamankan dua tersangka, yaitu Rani Summawati, 26 tahun, warga Jalan Perintis No 25 RT 01/RW 04 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur bersama GA, 16 tahun, warga Dusun II, Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal.

 

Ia ditangkap Rabu, 3 Mei 2023 ketika tengah melintas di Pinggir Jalan Desa Air Itam-Gunung Menang Kecamatan Penukal. Keduanya, sempat hendak membuang barang bukti. Tetapi, untungnya berhasil diamankan petugas Satrestik Polres PALI.

 

 

BACA JUGA:Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Berupa; 1 paket kecil di duga berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening total berat bruto : 2,80 kilogram; 1 lembar tisu warna putih; 1 buah plastik klip bening; 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nopol nosin: JM21E1663887 Noka : MH1JM2111HK676957 Hasil intograsi petugas, keduanya mengakui, barang bukti berupa sabu membeli narkoba tersebut dari Am, 37 tahun, warga Desa Air Itam kini DPO.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: usai beli sabu