Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa jalani sidang tuntutan hari ini.-Foto/Dok/Andrew Tito---

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati.

Dalam tuntutan Jaksa di depan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023, hal meringankan bagi terdakwa Teddy Minahasa menjadi pertimbangan. Namun dikatakan Jaksa, tidak ada satupun hal yang bisa meringankan Teddy Minahasa yang dinilai terbukti menjual sabu barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

"Hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa. Oleh karenanya, jaksa menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar jaksa. Jaksa menilai perbuatan Irjen Teddy Minahasa Putra ini memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. Adapun yang memberatkan perbuatan Teddy Minahasa hingga pantas dipidana dengan hukuman mati, yaitu ada 8 hal yang disampaikan pihak jaksa. Pertama, sebut jaksa, Terdakwa Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat di mana sebagai seorang Penegak Hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiktif dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.

Ketiga, Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

Keempat, Perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Kelima, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Ketujuh, Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kedelapan, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea sebagai Kuasa hukum Teddy Minahasa, sudah memprediksi kliennya akan dikenakan tuntutan yang berat dari jaksa penuntut umum (JPU). Hal tersebut menurutnya lantaran kasus kliennya tersebut sudah menjadi sorotan publik. “Kalau nanti ada tuntutan dari jaksa yang berat itu sudah kami prediksi sebelumnya,” ujar Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Hotman mengatakan pengadilan negeri memiliki tekanan besar dari publik mengenai ada Jendral Polisi Bintang Dua yang terlibat mengendalikan sindikat peredaran Sabu. Dalam kasus ini Hotman memprediksi majelis hakim lebih perhatikan opini yang beredar di publik.

"Selama ini analisa saya sudah berpuluh tahun sebagai pengacara, majelis hakim tingkat pengadilan negeri cenderung untuk mengikuti opini publik. Apalagi kalau perkara narkoba," jelasnya. Teddy Minahasa hingga kini telah duduk di kursi terdakwa dan menjalani sidang Tuntutan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas. AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis. Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: