Memprihatinkan! Ini Bawaslu di Sumsel yang Tersandung Kasus Hukum, Cek di Sini

Ilustrasi saldo dana gratis. Foto: net/ist--
BACA JUGA:Membanggakan! 4 Siswa SMA Negeri 2 Martapura Lolos Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kabupaten 2023
“Tiga tersangka yang kita lakukan penahanan hari ini, yakni inisial HA selaku Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019-2021. BH selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 hingga sekarang. Dan CPW selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 hingga sekarang,” ungkap Kajari melalui WA.
Kasi Intelijen Kajari OKU Selatan Aci Jaya Saputra SH, menambahkan berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor PE.04.02/SR-134/PW07/5/2023 Perihal Laporan Hasil Audit PKKN.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp800.000 dari Google ke Rekening Mu, Ini Caranya
Didapat penemuan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Bawasku Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut, telah diuraikan sebesar adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp3.330.518.411,00 (tiga millar tiga ratus tiga puluh juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus sebelas rupiah).
BACA JUGA:Jangan Lupa! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Bakal Segera Cair, Nilainya Rp2,4 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: