Setubuhi Anak di Bawah Umur, Residivis Kambuhan Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur
Reporter:
CLAUDEO HALENDEA|
Editor:
CLAUDEO HALENDEA|
Rabu 26-04-2023,20:39 WIB
Pelaku saat diamankan unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur. Deo/okutpos--
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Residivis Kambuhan Aprizal (23), warga Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur ditangkap unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur.
Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Rabu 26 April 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Bahkan 2013 lalu pria pengangguran itu pernah dihukum dalam perkara menyetubuhi anak dibawah umur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH MH didampingi Aipda Wiyono mengatakan, kejadian tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur itu terjadi disebuah kontrakan pelaku, Selasa 25 April 2023 sekitar pukul 4.00 WIB.
"Pelaku ini sudah berkali-kali menyetubuhi korban dibawah umur. Korbannya kita sebut saja Mawar," katanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trouma mendalam dan merasa takut. Akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.
Mendapatkan laporan tersebut anggota PPA Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Hasil penyelidikan. Kosan pelaku juga dijadikan tempat prostitusi," jelasnya.
Akhirnya kata Kanit PPA, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku kita tangkap dikontrakkan. Pelaku ini pernah dihukum pada tahun 2013 dalam perkara menyetubuhi anak dibawah umur," pungkasnya. (clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
liputan langsung