Resmi Dibuka! KUR BRI Tahun 2023, Ini Dia Syarat dan Aturan Terbarunya, Cek di Sini

Resmi Dibuka! KUR BRI Tahun 2023, Ini Dia Syarat dan Aturan Terbarunya, Cek di Sini

Ilustrasi-ist-net--

4. Akumulasi Akad dan Plafond  

BACA JUGA:Lincah di Jalanan, Kaki Empuk, New Honda BeAT 2023 150 cc Bikin Stabil saat Berkendara

Akumulasi Akad dan Plafond KUR BRI tahun 2022 adalah KUR supermikro maksimal adalah 10 juta dan satu kali pinjaman, KUR mikro sektor produksi tidak dibatasi akumulasi plafond KUR, KUR mikro untuk non produksi untuk tahun 2019 ke bawah adalah total akumulasi plafondnya maksimal 100 juta, dan untuk tahun 2020 ke atas total akumulasi plafondnya yaitu 200 juta. Kemudian untuk KUR kecil atau KUR ritel batas akumulasi plafondnya adalah 500 juta.  

BACA JUGA:PENASARAN? Ini Dia 3 Varian yang Bikin New Honda BeAT 2023 150 cc Tampil KEREN!

Sementara untuk tahun 2023 ini, aturan maksimum akumulasi plafondnya berubah seperti: tidak dibatasi tetapi maksimal 10 juta, kemudian untuk KUR mikro untuk sektro produksi 4P (pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan) maksimal 4 kali dan atau akumulasi plafondnya sampai 400 juta.

BACA JUGA:Selain Lincah dan Keran, New Honda BeAT 2023 150 cc Ternyata Tak Bikin Kantong Jebol, Irit BBM Lagi!

Untuk KUR mikro diluar sektor 4P maksimal 2 kali dan atau akumulasi palfondnya 200 juta. Untuk KUR kecil atau KUR ritel tetap akumulasi plafond KUR nya maksimal 500 juta.

5. Aturan Gradasi KUR

BACA JUGA:Lincah dan Tampil Keren, Intip Spesifikasi New Honda BeAT 2023 150 CC Disini

Maksud dari aturan KUR ini meskipun lintas segmen KUR plafond KUR segmen sebelumnya tetap dihitung untuk menemukan jumlah akumulasi plafond dan kenaikan suku bunga.

Contohnya: kita pernah menerima KUR supermikro tahun 2022 dan sekarang ingin mengajukan KUR, maka suku bunga yang dipakai adalah 7% karena merupakan pinjaman kedua meskipun beda segmen KUR.

BACA JUGA:Harga Murah, Irit BBM, Mesin Bertenaga, New Honda BeAT 2023 150 CC Bakal Jadi Incaran Anak Muda

6. Aturan Lainnya

Aturan baru lainnya diantaranya adalah (1). calon debitur supermikro tidak ada batasan lama usaha, jika lama usaha debitur berjalan di bawah 6 bulan, wajib mendapatkan pendampingan atau pelatihan dari pihak terkait, tergabung dalam kelompok usaha dan memiliki anggota usaha yang memiliki usaha produktif.

BACA JUGA: Ada Cara Terbaru Nih, untuk Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp133 Ribu, Dijamin Cair!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: