Batas Usia Pensiun Guru PNS Jadi 65, untuk TNI Polri Tetap 53

Batas Usia Pensiun Guru PNS Jadi 65, untuk TNI Polri Tetap 53

Ilustrasi-ist-net--

Namun, batas usia pensiunan Polri memiliki pengeculian. Ya, jika anggota Polri tersebut memiliki kelebihan khusus diatas rata-rata anggota lainnya, maka peluang diperpanjangnya batas usia pensiun terbuka lebar.

Bahkan dikhususkan untuk anggota Polri tersebut batas usia pensiunnya sampai 60 tahun.

BACA JUGA:New Honda BeAT 2023 Bikin Minder Matic Sekelasnya, Hadir Penuh Inovasi, Keren dan Elegan

Dibandingkan dengan peratursn ASN yang baru, batas usia pensiunnya maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Adapun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya batas usia pensiunnya sampai 60 tahun. Di sisi lain, khusus pejabat fungsional ahli utama batas usia pensiunnya maksimal 65 tahun.

BACA JUGA:Catat! Pemilik BPJS Kesehatan KIS Bisa dapat BLT Rp900.000 Sebelum Lebran Lho! Ini Penjelasannya

Menanggapi perpanjangan batas usia pensiun guru PNS ini umumnya tidak mempermasalahkan. "Kami masih senang mengajar, apalagi dan masih mampu. Bahkan, dengan mengajar justru hari-hari kami tidak jenuh, selalu bisa berinteraksi dengan warga sekolah," ujar salah seorang guru yang dimintai tanggapannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: