Batas Usia Pensiun Guru PNS Jadi 65, untuk TNI Polri Tetap 53

Batas Usia Pensiun Guru PNS Jadi 65, untuk TNI Polri Tetap 53

Ilustrasi-ist-net--

PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang batas pensiun guru PNS menjadi 65 tahun. Tetapi, hal ini tak sama dengan batas pensiun TNI dan Polri.

BACA JUGA:Menanti New Honda BeAT 2023 150 CC, Tampil Gaya Baru yang Irit Bahan Bakar

Perpanjangan batas usia pensiun untuk guru PNS ini sendiri telah disahkan pemerintah.

Dimana peraturan baru mengenai batas usia pensiun guru PNS telah disahkan pemerintah yakni mencapai umur 58 dan 65 tahun.

BACA JUGA:New Honda BeAT 2023 150 CC Tampil dengan Didesain Bergaya Agresif

Nah, untuk batas pensiun TNI dan Polri sendiri masih menggunakan peraturan lama yakni sesuai dengan Undang-Undang TNI/Polri.

Artinya, berbeda dengan batas pensiun guru PNS yang saat ini telah mengalami perubahan.

BACA JUGA: New Honda BeAT 2023 Tampil dengan Mesin Generasi Baru, Bertenaga Makin Percaya Diri

Yang mana batas usia pensiun TNI dan Polri tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam UU Nomor 34 tahun 2004 dan UU Nomor 2 tahun 2022.

Untuk masing-masing ketentuan perundang-undangan yang tertuang pada UU Nomor 34 tahun 2004 yakni mengatur batas usia pensiunan TNI dengan maksimal umur 58 tahun bagi perwira tinggi.

BACA JUGA:Nyaman Dikendarai, Irit BBM Lagi, Cek Yuk! Keunggulan Lainnya dari New Honda BeAT 2023

Sedangkan, beda halnya dengan batas usia pensiun prajurit TNI yang berada di level Bintara dan Tamtama. Untuk prajurit Bintara dan Tamtama maksimal umur yang berlaku yakni mencapai 53 tahun.

Sementara, UU Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur batas usia pensiun Polri dengan maksimal 58 tahun untuk semua golongan kepangkatan.

BACA JUGA:New Honda BeAT 2023 Bikin Minder Matic Sekelasnya, Hadir Penuh Inovasi, Keren dan Elegan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: