Berhasil Gagalkan Penyeludupan Narkoba, Petugas P2U Agum Putra Wiguna Terima Penghargaan Kalapas
Reporter:
CLAUDEO HALENDEA|
Editor:
CLAUDEO HALENDEA|
Senin 13-03-2023,13:56 WIB
Kalapas Kelas IIB Martapura Edi Saputra SH MH saat memberikan penghargaan kepada petugas P2U Agum Putra Wiguna. Deo/okutpos--
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Berkat keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas. Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Agum Putra Wiguna terima penghargaan dari Kalapas Kelas II B Martapura,
Kemenkumham Sumsel Edi Saputra SH MH.
Kalapas Kelas II B Martapura Edi Saputra SH MH mengatakan, pemberian penghargaan kepada Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) bertujuan untuk memotivasi petugas lainnya untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Penghargaan kepada Agum ini saya berharap mampu memotivasi petugas lain agar lebih bersungguh-sungguh dalam menjalankan pekerjaan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U)
Lapas Kelas II B Martapura,
Kemenkumham Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu satu paket besar. Akibatnya dua pengunjung ditangkap, Selasa 7 Maret 2023.
Kedua pengunjung tersebut merupakan
Ibu Rumah Tangga berinisial AI (45), dan anaknya berinisial DD (18), warga Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten OKU Timur.
Narkoba tersebut ditemukan petugas dalam pemeriksaan barang bawaan pengunjung. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu didalam lipatan celana dan baju milik kedua pengunjung Lapas.
Menurut penuturan Ibu Rumah Tangga tersebut AI mengatakan, barang pakaian tersebut merupakan barang titipan dari tetangga untuk diberikan ke salah satu warga Binaan di Lapas Martapura. Sejak dua Minggu yang lalu.
Dikarenakan kesibukannya, ibu rumah tangga ini bisa menghantarkan barang titipan tersebut hari ini, Selasa 7 Maret 2023. Kebetulan, sang anak pertama sedang menjalani hukuman di
Lapas Kelas II B Martapura.
Sesampai di Lapas Ia bersama sang anak memasuki Lapas dengan dilakukan pemeriksaan ketat oleh Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U).
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu didalam lipatan celana dan baju yang dibawa ibu dan anak tersebut.
Namun ia mengaku tidak mengetahui ada barang bukti narkoba jenis sabu didalam barang titipan tersebut.
"Ada tetangga mau menitipkan barang pakaian. Saya tidak tau kalau ada narkoba sabu. Saya juga tidak memeriksa isi didalam pakaian itu pak," katanya.
Akibat temuan tersebut, Petugas
Lapas Kelas II B Martapura melakukan koordinasi dengan Polsek Martapura untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sesampainya anggota Polsek dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Solehhudin langsung melakukan pemeriksaan awal.
"Petugas kita berhasil tangkap dua orang pengunjung yang merupakan ibu dan anak yang membawa narkoba. Sudah kita serahkan ke Polsek Martapura," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ibu dan anak tersebut dibawa ke Mapolsek Urban Martapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dan barang bukti kita bawa untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Martapura Kompol Tamimi melalui Kanit Reskrim Polsek Martapura IPTU Solehhudin. (clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
liputan langsung