Kejari OKU Timur Rotasi Jabatan, Arif Budiman Kasi Pidum, Ali Mashuri Kasi Datun

Kejari OKU Timur Rotasi Jabatan, Arif Budiman Kasi Pidum, Ali Mashuri Kasi Datun

Dua pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur dirotasi. Jabatan tersebut yakni Kepala seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata usaha Negara (Datun). Foto: Deo/OKUTPOS/ist--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Dua pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur dirotasi. Jabatan tersebut yakni Kepala seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata usaha Negara (Datun).

Serah terima jabatan yang dilaksanakan di lantai dua gedung Kejaksaan Negeri OKU Timur, Kamis, (9/3/2023) itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom., MH. didampingi Kasi Intelijen Achmad Arjansyah Akbar, SH., MH., M.Si, Kasi Pidsus Daniel Fatar Pangabean, SH. Serta seluruh staff dan pegawai yang berada di ruang lingkup Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Dua pejabat yang dirotasi tersebut ialah, Ahmad Yantomi, SH., MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum, kini digantikan pejabat baru Muhammad Arif Budiman, SH., MH. Sementara, Kasi Datun yang dinakhodai oleh Muchammad Aripin, SH., MH sebelumnya digantikan oleh Ali Mashuri, SH.

"Untuk rotasi dan mutasi dikejaksaan negara republik indonesia ini merupakan hal yang biasa dimana tujuannya untuk penyegaran dan promosi jabatan," jelas Kajari OKU Timur.

Andri berpesan, kedepan untuk pejabat yang baru agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik serta merespon pengaduan masyarakat dengan cepat, kemudian melakukan penegakan hukum yang humanis.

"Pesan saya untuk Kasi pidum dan Kasi Datun yang baru agar dapat menyesuaikan, bekerjasama dengan pegawai kejaksaan negeri yang lain maupun melakukan pelayanan hukum terhadap masyarakat," pesannya.

Saat diwawancarai, Kajari tetap akan melakukan penanganan beberapa perkara laporan tindak pidana korupsi dan penyuluhan hukum.

"Kedepannya kita akan melakukan penanganan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi, dan akan melakukan pendampingan penegakan hukum," pungkas Kajari. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: