Percepat Elektrifikasi, Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 20 Maret

Percepat Elektrifikasi, Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 20 Maret

Percepat Elektrifikasi, Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 20 Maret-Kemenperin---

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Pemerintah terus mendorong akselerasi pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di tanah air.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui program bantuan pembelian electric vehicle (EV) yang basis produksinya dilakukan di dalam negeri.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan yang lebih luas akan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Di sisi lain, program ini juga bertujuan menarik para produsen kendaraan listrik agar berinvestasi di Tanah Air. Kebijakan bantuan pembelian kendaraan listrik akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023 mendatang.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Perpres itu menyebutkan bahwa program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Jakarta, Senin 6 Maret 2023.

Dengan demikian, penggunaan KBLBB juga diharapkan mampu mendorong keberlanjutan alam dengan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Pengembangan KLBB di Indonesia sangat beralasan lantaran ketersediaan bahan bakunya melimpah. Menurut Luhut, hilirisasi akan lengkap bila tercipta industri kendaraan listrik yang akan menggunakan critical minerals dan industri baterai yang saat ini sedang dibangun.

Hal ini akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru, teknologi baru, inovasi, dan meningkatkan pendapatan negara. Menko Marves menjelaskan, adopsi massal merupakan faktor krusial untuk mencapai tujuan tersebut.

Namun, perbedaan harga antara kendaraan listrik yang lamah lingkungan dan kendaraan konvensional menjadi kendala dalam bertransisi menggunakan kendaraan listrik. Pemerintah RI berkaca dari berbagai negara yang menempuh kebijakan pemberian insentif untuk mendorong adopsi KBLBB.

“Jika program pemberian insentif berjalan dengan lancar dan adopsi massal terjadi, industri KBLBB di dalam negeri akan terbentuk dan harga produknya akan lebih terjangkau ke depannya,” paparnya.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kebijakan ini merupakan stimulus untuk terus bisa menarik para investor EV agar masuk ke Indonesia.

“Melalui kebijakan ini kami optimistis para produsen semakin tertarik karena bantuan ditekankan untuk belanja kendaraan yang memiliki fasilitas produksi di Tanah Air,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada kesempatan tersebut.

Pada tahun 2023, pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB sebear Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: