Hasil Fisik Pembangunan Tidak Sesuai RAB, Oknum Kades Ditetapkan Tersangka Pidana Korupsi
Reporter:
CLAUDEO HALENDEA|
Editor:
CLAUDEO HALENDEA|
Selasa 28-02-2023,10:48 WIB
Unit Pidkor Polres OKU Timur saat melakukan Press Realese ungkap kasus korupsi. Deo/okutpos--
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Hasil fisik pengerjaan pembangunan tidak sesuai dengan RAB. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 354.353.601,41. Oknum Kades Negeri Ratu Baru periode 2014-2020 berinisial CW (50), akhirnya ditetapkan tersangka pidana korupsi oleh Unit Pidkor Polres OKU Timur.
Hal tersebut diungkap, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kabag OPS Kompol Alex Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, Kanitidik 3 Pidkor IPDA Heriyanto SE saat press release di halaman Satreskrim Polres OKU Timur, Selasa 28 Februari 2023.
"Unit Pidkor berhasil mengungkap tindak pidana korupsi di Kabupaten OKU Timur tepatnya dana desa di Desa Negeri Ratu Baru tahun 2017-2018," katanya.
Ungkap kasus pidana korupsi tersebut berkat laporan dari masyarakat. Kemudian Unit Pidkor Polres OKU Timur melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan ditemukan beberapa penyimpangan. Kemudian kita lakukan penetapan tersangka atas nama oknum Kades Desa Negeri Ratu Baru," tegasnya.
Dikatakan, pada saat penetapan tersangka sudah didapat terlebih dahulu yaitu perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP dengan PKN dengan jumlah Rp 354.353.601,41.
"Untuk unsur-unsur sudah terpenuhi. Pagi ini kita akan laksanakan tahap dua oleh anggota unit Pidkor ke Kejari OKU Timur," jelasnya.
Dari tangan tersangka dilakukan beberapa barang penyitaan diantaranya, nota, Stempel Dokumen, Rekening Koran, Rekening Desa.
"Fungsi dari barang bukti ini merupakan alat membantu melancarkan aksi tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 tentang tindak pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
liputan langsung