Lima Pelaku Spesialis Bobol Gudang Diringkus Polisi

Lima Pelaku Spesialis Bobol Gudang Diringkus Polisi

Polsek Belitang III saat melaksanakan press realese ungkap kasus pencurian. Deo/okutpos--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM  - Lima pelaku spesialis pencuri isi Gudang Toko Mutiara yang berada di Desa Nusa Bali, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur berhasil diringkus Polsek Belitang III Polres OKU Timur Polda Sumsel.
 
Pelaku nya adalah Amrizal (19) Warga Desa Kemelak, Kabupaten OKU, Andrean (28) Warga Desa Penyandingan, Kabupaten OKU, Hendra (29) Warga Desa Penyandingan, Kabupaten OKU.
 
Kemudian, Doni (36) Warga Desa Penantian, Kabupaten OKU, dan Jonefri (36) Warga Desa Penyandingan, Kabupaten OKU.
 
Komplotan tersebut ditangkap di Gudang Toko Mutiara, Desa Nusa Bali, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur milik korban Ketut Badre, pada Jum'at (20/12/2024) minggu lalu.
 
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK, M.Si melalui Kapolsek Belitang III, Iptu Dian Idaman S, SH, SIP, M.Si, MH, CPHR membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap komplotan pencuri isi Gudang Toko Mutiara.
 
"Komplotan pencuri tersebut tertangkap tangan saat beraksi di Gudang Toko Mutiara di Desa Nusa Bali, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur," katanya.
 
Dikatakan, komplotan tersebut melancarkan aksinya dengan modus, pelaku Amrizal asik sedang menurunkan barang pesanan ke Toko korban.
 
Kebetulan pelaku Amrizal merupakan pegawai di CV. FAJAR LAUT BTA sebagai Helper Mobil Box dan ikut kendaraan mobil Box CV. Fajar Laut.
 
"Kemudian empat rekan pelaku lainnya datang menggunakan mobil Minibus, dan bertugas mengawasi dipinggir jalan yang tidak jauh dari toko korban," ujarnya.
 
Setelah pelaku amrizal merasa situasi aman, kemudian pelaku Amrizal menghubungi komplotannya untuk melakukan pencurian.
 
Selanjutnya, pelaku Andrean masuk ke dalam Gudang toko korban untuk mengambil barang-barang yang ada di dalamnya.
 
Tiga pelaku lainnya bersiap menunggu di dalam mobil sambil memantau situasi sekitar. 
 
Saat sedang mengambil barang dari dalam Gudang, aksi pelaku Andrean ketahuan oleh Karyawan Toko Mutiara dan pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis badik.
 
Pelaku Andrean kemudian berlari bersama tiga pelaku lainnya yang telah menunggu didalam mobil minibus APV warna biru dengan nomor polisi (nopol) BE 1219 TW.
 
Setelah kejadian tersebut, saksi inisial E dan S yang juga pegawai CV. FAJAR LAUT BTA sebelumnya sudah curiga dengan pelaku Amrizal yang ada keterlibatan dari aksi pencurian tersebut.
 
"Atas kecurigaan tersebut, kemudian pelaku Amrizal diamankan. Dan pelaku mengakui terlibatannya atas pencurian dengan komplotan tersebut," terangnya.
 
Mendengar dan mendapatkannlaporan dari masyarakat atas kejadian tersebut, Anggota Reskrim Polsek Belitang III di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Ipda Husin Saputra SE bersama anggota melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri.
 
Kemudian anggota berhasil menemukan kendaraan Mobil minibus APV warna biru dengan nopol BE 1219 TW. Mobil tersebut di sembunyikan para pelaku di Kebun Tebu Desa Sumber Rejo, Kecamatan Belitang III.
 
"Setelah menemukan mobil para pelaku, kemudian anggota Reskrim Polsek Belitang III menangkap para pelaku yang sempat melarikan diri tersebut," ungkapnya.
 
Selain itu, Anggota Reskrim Polsek Belitang III juga berhasil mengamankan  barang bukti berupa 3  buah kardus yang berisi Pepsodent strong 12 jam 79g+15g milik korban yang sempat di curi pelaku.
 
"Kemudian, 1 unit HP merk Samsung A05 warna Hitam milik pelaku Amrizal, 1 unit HP merk VIVO 1820 warna Biru Hitam milik pelaku Doni, 1 Bilah senjata tajam jenis pisau badik milik pelaku Andrean dan 1 unit kendaraan mobil minibus Suzuki APV warna biru metalik BE 1219 TW yang di gunakan para pelaku," jelasnya.
 
Saat ini ke Lima pelaku dibawa ke Polsek Belitang III Polres OKU Timur untuk dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut.
 
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 363 KUPidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 ( sembilan) tahun atau dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 ( tujuh ) tahun," pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung