Tok! Vonis Eliezer Satu Tahun Enam Bulan, Harapan Keluarga Dijawab Tuhan

Tok! Vonis Eliezer Satu Tahun Enam Bulan, Harapan Keluarga Dijawab Tuhan

Richard Eliezer dengan status justice collaborator hakim menjatuhkan vonis Eliezer satu tahun enam bulan. -Tangkapan layar pn jaksel ---

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM – Tersangka lain pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dibacakan vonisnya oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin 13 Februari dan Selasa 14 Februari 2023.

empat orang tersangka pembunuhan Brigadir Yosua yang telah mendapatkan vonis antara lain vonis Ferdy Sambo seumur hidup, vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara, vonis Kuat Maruf 15 tahun penjara dan vonis Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer dengan status justice collaborator hakim menjatuhkan vonis Eliezer satu tahun enam bulan. vonis Eliezer satu tahun enam bulan mejawab harapan keluarga dijawab Tuhan, di mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 12 tahun penjara.

Sebelumnya pihak keluarga yaitu Rynecke Alma Pudihang selaku ibu Eliezer mengatakan bahwa dirinya berserah pada Tuhan. Rynecke juga menjelaskan dirinya dan keluarga tidak dapat menyaksikan langsung vonis Eliezer.

Akan tetapi Rynecke berharap anaknya Eliezer akan tabah menerima keputusan vonis dari hakim. Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy yang menyampaikan jika Eliezer menyatakan jika dirinya iklas dengan semua putusan hakim. Ronny menyampikan apa yang diputuskan oleh hakim tentunya berdasarkan berbagai fakta dan pertimbangan.

Tak hanya itu, kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simajuntak juga menyampaikan bahwa dirinya berharap adanya keringanan dari hakim. Kamaruddin menyampaikan jika Eliezer merupakan sosok anak muda yang menjunjung tinggi kejujuran, meskipun dia merupakan sosok yang melakukan penembakan pada Yosua.

“Dia telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan keluarga telah memafkan Eliezer dan saya vonis Eliezer Sedangkan Jamin Ginting selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa keputusan vonis hakim ini karena tidak bisa memasukan pasal 51. Menurut Jamin, pasal ini menyebutkan barang siapa yang melakukan perintah yang sah dari jabatan yang sah tidak bisa dipidana.

Sedangkan apa yang terjadi adalah perintah yang tidak sah dari Ferdy Sambo, jika pasal ini diterapkan maka Ferdy Sambo juga tidak dapat di jatuhi hukuman mati. Dengan vonis Elizer bebas tanoa syarat, Bharada Eliezer masih dapat meneruskan kariernya di Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: