Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo-dok---
Dalam putusannya Hakim menyebut sejumlah hal yang beberatkan Ferdy Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo. Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Ferdy Sambo dinyatakan ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ada dua sampai tiga tembakan di tubuh Brigadir J yang bukan berasal dari tembakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang beragendakan pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13 Februari 2023.
"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan. Keyakinan majelis hakim, atas ikut menembaknya Ferdy Sambo berdasarkan sejumlah kesaksian.
Pertama kesaksian dari terdakwa Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum menciptakan skenario tembak-menembak. Selain majleis hakim juga memperoleh kesaksian yang bersumber dari mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa melihat Sambo yang mengenakan sarung tangan hitam menjatuhkan senjata jenis HS dan kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo.
Selain itu, hakim juga mendapat kesaksian dari Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
Terakhir adalah kesaksian Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Selain kesaksian-kesaksian tersebut, majelis hakim membuat kesimpulan berdasarkan keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di persidangan. Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang.
Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut. Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.
Dengan demikian, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru. "Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," ujar hakim Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: