Keluarga eks Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Akhirnya Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 190 Juta

Keluarga eks Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Akhirnya Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 190 Juta

Kejaksaan Negeri OKU Selatan menerima uang pengganti kasus korupsi di Dinas Pertanian OKUS senilai Rp 190 juta. foto: rendi/sumeks.--

MUARADUA, OKUTIMURPOS.COM – Asep Sudarno, mantan Kepala Dinas Pertanian kabupaten OKU Selatan menyetorkan uang pengganti kerugian negara, Kamis, 2 Februari 2023.

 

Jaksa eksekutor perkaranya menerima uang pengganti sebesar Rp 190 juta, berdasarkan keputusan majelis hakim Tipikor PN Palembang yang sudah berkekuatan hukum tetap.

 

Uang pengganti Rp 190 juta itu memang harus dibayarkan sengan jangka waktu 1 bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) Diketahui, uang pengganti kasus korupsi pengelolaan bantuan dana bangunan vertical dryer di Dinas Pertanian OKU Selatan tahun 2018 sudah diterima Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

 

Untuk diketahui, vertikal dryer adalah mesin pengering (oven) untuk biji-bijian seperti (jagung dan padi) berbentuk tower dan dilengkapi screw feeder dan screw circulating. Bahan bakar dari kayu, bonggol jagung, sekam padi dan batu bara.

 

Uang pengganti itu berasal dari keluarga terpidana Asep Sudarno, mantan Kepala Dinas Pertanian, Kabupaten OKU Selatan. ‘’Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan PN Tindak Pidana Korupsi Palembang Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg Tanggal 11 Januari 2023,’’ ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama di ruang konferensi Pers Kejaksaan Negeri. Kajari didampingi Kasi Pidsus, Julian Rahman dan Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra.

 

Dikatakan, kasus ini sudah berjalan dan telah diputuskan pengadilan atau memiliki kekuatan hukum tetap. ‘’Nantinya uang ini juga akan langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Sumsel Babel Unit Muaradua,” terangnya.

 

Terkait pengembalian kerugian negara ini, Kajari mengatakan, jika uang ini juga akan mempengaruhi proses hukum AS. AS tidak perlu menjalani hukuman pengganti denda selama empat bulan kurungan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: