Mulai 1 Februari, Pemkab OKU Gunakan Absensi Selfi Android OS 10
--
2. Ketentuan absensi sebagai berikut: a) seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKU melakukan absensi melalui Smartphone Android minimal OS versi 10 dengan cara mengambil gambar diri saat berada di lokasi kantor masing masing; b) Absensi dilaksanakan dua kali dalam sehari yakni absensi saat masuk kerja dan pulang kerja; c) Absensi masuk kerja dapat dibuka pada pukul 06.30 WIB (60 menit sebelum jam kerja masuk) sampai dengan pukul 08.30 WIB (60 menit setelah jam kerja masuk);
d) Apabila absen dilaksanakan diatas pukul 7.30 WIB maka akan dikenakan pengurangan TPP; e) Absensi pulang kerja dapat dibuka pada pukul 16.00 WIB dan secara otomatis tertutup pada pukul 18.00 WIB; f) Absensi dilaksanakan dalam radius 50 meter dari titik koordinat masing masing OPD; g) Apabila ASN tidak absensi pada pagi hari (jam masuk kerja) maka secara otomatis absensi tidak bisa digunakan;
h) Apabila tidak mengabsen pada sore hari maka dihitung pulang cepat. Dan poin i) Untuk hari kerja Jum'at dan bagi OPD dengan 6 (enam) hari kerja menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja.
3. Entri kegiatan dilaksanakan melalui E-kinerja dengan membuka link https://eoffice.okukab.go.id;
4. Tata cara penggunaan aplikasi dan penghitungan TPP dapat dilihat dalam Perbup OKU tentang pemberian TPP di lingkungan Pemkab OKU dan manual penggunaan aplikasi E-kinerja Pemkab OKU;
5. Hal hal yang bersifat teknis lainnya yang belum dipahami agar dapat berkonsultasi dengan Dinas Kominfo dan BKPSDM Kabupaten OKU; dan
6. Seluruh Kepala OPD agar memastikan bahwa kegiatan ini terlaksana dengan baik dan monitoring terhadap kehadiran dan kinerja seluruh ASN di lingkungan OPD masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: