Baiquni Wibowo Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara
Kompol Baiquni Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). -Melalusa Susthira K-ANTARA--
Selain hukuman penjara 3 tahun, JPU juga menuntut Baiquni Wibowo dengan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: