Menteri PANRB Gelar Rapat Masalah Honorer dengan Ketum Asosiasi Pemda, Ada Apa?
Tahun 2023 ini merupakan tahun yang sangat mendebarkan, khususnya bagi honorer di seluruh Indonesi--
OKUTIMURPOS.COM, JAKARTA - Tahun 2023 ini merupakan tahun yang sangat mendebarkan, khususnya bagi honorer di seluruh Indonesi, karena menurut ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mengatur bahwa mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Apabila penerapan PP itu dilaksanakan , maka mulai akhir November 2023 tentunya tenaga honorer akan dihapuskan. Berkaitan dengan masalah tersebut,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengajak pengurus asosiasi kepala daerah menggelar rapat koordinasi.
Rakor yang dilaksanakan dalam rangka meracang alternatif yang baik untuk penataan tenaga honorer ini. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, Sudah Ada Alternatif Solusi Masalah Honorer. Pembahasan dengan gubernur,wali kota dan bupati sudah mengerucut dengan beberapa alternatif yang akan dirumuskan
Dikatakan, pemerintah pusat dan daerah sudah bersama-sama mencari solusi terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer. “Kita tentu juga memasukkan faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik. Insyaallah nanti opsi terbaik bagi semuanya yang akan dijalankan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor,” ujar Azwar Anas dalam keterangan resminya seperti yang dikutip dari JPNN.COM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com