Sambo, Perbuatan Anda Telah Mencoreng Institusi Polri di Mata Masyarakat Indonesia dan Dunia Internasional!

Sambo, Perbuatan Anda Telah Mencoreng Institusi Polri di Mata Masyarakat Indonesia dan Dunia Internasional!

Sambo Sudah Coreng Nama Baik Institusi Polri-Intan Afrida Rafni---

 

 

Dengan begitu, menurut jaksa, sudah tidak ada lagi suatu hal yang bisa meringankan hukuman Sambo. Sambo dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Hari Raya Idul Fitri 2023, Tol Indralaya-Prabumulih Beroperasi, Gubernur Minta Rest Area Berciri Khas Sumsel

 

 

Terlebih Sambo juga diyakini sudah menentang pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Hal-hal meringankan (Sambo) tidak ada," tegas Jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: