Sambo, Perbuatan Anda Telah Mencoreng Institusi Polri di Mata Masyarakat Indonesia dan Dunia Internasional!
Sambo Sudah Coreng Nama Baik Institusi Polri-Intan Afrida Rafni---
Dengan begitu, menurut jaksa, sudah tidak ada lagi suatu hal yang bisa meringankan hukuman Sambo. Sambo dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terlebih Sambo juga diyakini sudah menentang pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Hal-hal meringankan (Sambo) tidak ada," tegas Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: