OKU Masih Kekurangan Kuota Rumah Subsidi
Naproni ST MKom yang juga anggota DPRD OKU, bergerak di bisnis property-ist-naproni
Untuk di OKU, luasan tanah untuk rumah subsidi juga masih di atas kota-kota lainnya. Jika di kota lain seperti Palembang dan Lampung luas tanah 80 meter persegi kalau di OKU 120 meter persegi.
“Jadi jauh di atas ketentuan batas minimal 60 – 70 meter persegi. Walau pun sebenarnya luas minimal ini sesuai dengan kebijakan developer masing-masing,” kata Naproni.
Mengenai perkembangan jumlah developer sendiri, di Kabupaten OKU hampir setiap tahun ada pengembang baru. Hingga sekarang jumlah perusahaan developer di OKU mencapai 25 perusahaan.
“Itu rata-rata hampir semua bergerak di pengembangan rumah subsidi. Karena itu tadi daya beli masyarakat di OKU terjangkaunya di type ini. Memang ada yang mengembangkan perumahan komersil tapi sedikit sekali. Kalau enaknya ya bergerak di komersil. Tidak ribet persyaratannya,” tambah Naproni yang dosen di Universitas Maha Karya Baturaja (dulu AMIK AKMI).
Kenapa urusan rumah subsidi ini dikatakan ribet, lanjut Naproni, pertama sekarang syaratnya bertambah ketat. Antara lain, seumur hidup orang itu hanya boleh satu kali mengambil perumahan bersubsidi.
BACA JUGA:Heboh, Puluhan Ton Ikan Keramba Mati Kenapa ya
Kedua, saat ini batas gaji atau penghasilan per bulan harus Rp 4 juta – 8 juta. Kalau dulu gaji minimal Rp 2,5 juta sudah bisa mengambil perumahan subsidi. Ada lagi, harus ada rekomendasi atas atau pimpinan tempat bekerja. Belum lagi, syarat lainnya, bebas BI Checking atau tidak ada tunggakan pinjaman di bank. Sehingga dari 15 orang mengajukan kredit perumahan hanya 1 orang yang disetujui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan