Siap-siap, Wajib Pajak Bakal Berurusan dengan Kejaksaan
Kepala BPPRD OKU Timur menandatangani kerjasama dengan Kejaksaan Negeri OKU Timur terkait penagihan wajib pajak yang nakal.-baik-liputan
"Dari 11 pajak daerah yang ditetapkan provinsi kita ada 10 pajak daerah sebab minus pajak parkir. Melalui MOU ini juga diharapkan banyak masyarakat yang awalnya kurang mengerti manfaat pajak menjadi mengerti sehingga berdampak pada PAD pajak yangt meningkat," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur DR Akmal Kodrat SH MHum mengatakan, Kejari siap membantu dan mensupport langkah optimasilsasi PAD dari sektor pajak dan retribusi agar bisa mencapai target yang ditentukan.
"Urusan pajak memang tidak pernah ada habisnya, baik pajak yg dikelola pemerintah pusat maupun pemerintah faerah. Karena selalu berhadapan dengan wajib pajak yang mbalelo (bandel). Inilah yg menjadi tantangan kita untuk mensupport dan membackup penagihan pajak agar bisa optimal. Bila perlu disupport juga oleh bidang intel untuk mencapai pemenuhan target retribusi," tegas Kajari.
MOU ini lanjut Kajari, segera ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus (SKK) sebagai landasan formil untuk bergerak. "Harapan kita jangan hanya fokus penagihan saja, tapi kmi juga sebagai jaksa pengacara negara yang bisa mendampingi kegiatan seperti penerangan dan pelayanan hukum," pungkasnya. (clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan