Kasus Wakil Ketua BPD Air Paoh Dikenakan Pasal ini
Suasana rombongan yang diduga pelaku mendatangi sekretariat BPD Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Senin, 9 Januari 2023-repro-video viral WA grup
BATURAJA, OKUTIMURPOS.COM-Terkait pengancaman Wakil Ketua BPD Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, AS, polisi menjerat pelaku dengan pasal 353 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Viral Video, Wakil Ketua BPD Air Paoh Kena Ancam
Demikian menurut AS kepada okutimurpos.com, via telepon Selasa sore (10/1/2023). AS mengaku hampir lima jam berada di Polres OKU. Sejak pembuatan laporan (LP nomor : LP-B/08/1/2023/SPKT OKU, tertanggal 9 Januari 2023) hingga pemberian keterangan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU.
“Hampir lima jam saya di Polres. Dari pukul 19.00 WIB – 24.00 WIB. Semua yang saya rasakan dan alami saya ceritakan kepada petugas pemeriksa di Polres OKU. Yang saya laporkan adalah EP dan keluarganya,” ujar AS.
Dalam STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi) korban AS melaporkan tiga orang yang diduga pelaku, yakni EP, DE, dan BN. Kalau pertanyaan polisi, lanjut AS banyak. Dia tidak ingat persis. Yang jelas, setelah kejadian dan saat pasca kejadian polisi memang sudah turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk olah TKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan