Kasus Wakil Ketua BPD Air Paoh Dikenakan Pasal ini
Suasana rombongan yang diduga pelaku mendatangi sekretariat BPD Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Senin, 9 Januari 2023-repro-video viral WA grup
BACA JUGA:Baru Saja Bebas Ehh Ketangkap Lagi, Ini Kasusnya
“Mengenai saksi. Saya jelaskan siapa-siapa yang ada di ruangan tempat kejadian. Saya sebut semua. Mengenai siapa yang akan dimintai keterangan oleh polisi, itu wewenang dan hak kepolisian,” tambah AS.
Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan dari pihak kepolisian Polres OKU. Beberapa wartawan ke Polres OKU, informasinya belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polres OKU.
BACA JUGA:Pelamar Luar OKU Bisa Tes di Kominfo, Asalkan
“Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Sekarang jajaran Polres OKU masih konsen dengan serah terima jabatan Kapolres OKU yang baru,” ujar salah seorang rekan wartawan di OKU, ketika dihubungi via telepon.
Untuk diketahui bunyi Pasal 353 KHUP yakni ayat (1) Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dihukum penjara selama-lamanya empat tahun. Lalu, ayat (2) jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dan ayat (3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan