Tanpa Pers Demokrasi Semu

Tanpa Pers Demokrasi Semu

Dr HM Muslimin SH MH dan Istri Dr Hj Oslita SH MH memegang disertasinya-repro-WA Muslimin

 

HAM adalah hak dasar manusia. Yang dimiliki karena kelahirannya dan dilindungi oleh UU. Melekat erat dengan kondratnya sebagai manusia yang diperoleh dari Tuhan Yang Maha Esa. Manusia dibekali oleh akal, budi, nurani sehingga mampu membedakan yang baik dan buruk untuk memutuskan sendiri dalam perbuatannya serta bertanggung jawab.

 

 

 

Hak Asasi Manusia ini adalah hal yang penting dalam suatu Negara hukum. Pada dasarnya semua aspek dalam HAM merupakan tujuan dari pendirian suatu Negara hukum. Bahkan, kata Bang Min dalam perspektif teori John Locke, perlindugan HAM merupakan dasar dalam pendirian suatu Negara hukum.

 

 

 

Inti dari HAM kata Bang Min, berdasarkan pendapat John Rawls dalam buku A Theory of Justice, adalah sebuah kebebasan. Kebebasan seorang warga Negara dalam politik (hak dipilih dan memilih, hak menduduki jabatan dalam politik, kebebasan berbicara dan berserikat, kebebasan beragama, bebas berpikir). Dan kebebasan ini harus setara.

 

Dalam konteks keindonesiaan, kata Bang Min, yang menyitir  Pasal 1 ayat 1 UU No 39 Tentang HAM, bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi  dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

 

 

 

3.      Kebebasan

 

Kebebasan adalah bagian dari HAM. Hak Asasi Manusia. Kebebasan atau merasa bebas, atau tidak tertekan, lanjut Bang Min, dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonsia) merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan. Suatu kehendak yang diimpi-impikan dan ingin dicapai oleh setiap manusia.

 

 

 

Suatu kondisi yang memungkinkan bagi seseorang mampu melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan sendiri tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun. Ide kebebasan itu merupakan salah satu ide besar yang acapkali direfleksikan para ahli filsafat dan pemikir sepanjang sejarah.

 

 

 

Beberapa pengelompokan terhadap kebebasan, ada kebebasan fisik, kebebasan individual, kebebasan moral, kebebasan sosial politik, dan kebebasan yuridis.

 

 

 

Intinya, jelas Bang Min, kebebasan itu adalah suatu kondisi dimana seseorang, badan hukum, dan atau Negara memungkin untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan keinginannya tanpa tekanan atau paksaan dari siapa dan apa pun. Kebebasan melekat pada diri manusia, tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain. Ketika kebebasan diserahkan kepada orang lain, maka orang lain itu dinamakan budak. Ketika kebebasan itu diambil oleh Negara, berarti manusia itu adalah narapidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ringkasan disertasi muslimin

Berita Terkait