Tanpa Pers Demokrasi Semu

Tanpa Pers Demokrasi Semu

Dr HM Muslimin SH MH dan Istri Dr Hj Oslita SH MH memegang disertasinya-repro-WA Muslimin

 

 

 

Hubungan kekuasaan dan hukum pada pandangan Mochtar Kusumah Atmaja, lanjut Bang Min, jika hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan. Dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman (kekejaman).

 

 

 

Secara umum lanjut Bang Min, kekuasaan bisa dibedakan menjadi kekuasaan Negara dan kekuasaan publik. Kekuasaan Negara berkaitan dengan otoritas Negara sebagai suatu badan yang diberi wewenang oleh masyarakat. Guna mengatur kehidupaan secara tertib dan damai. Sementara kekuasaan publik adalah kekuatan atau kemampuan masyarakat untuk mengelola dan mengorganisir kepentingan individu-individu dan kelompok masyarakat yang menjadi anggotanya, sehingga interaksi sosial berjalan lancar.

 

 

 

Jika terjadi ketidakseimbangan antara kekuasaan Negara dan publik, maka mendorong terjadinya dominasi kekuasaan oleh Negara. Dimana negaralah yang kuat dan masyarakat lemah. Negara bukan hanya mengatur urusan Negara dan kemasyarakatan, tetapi ikut intervensi dalam kehidupan pribadi anggota masyarakat yang sebenarnya bukan daerah kekuasaannya.

 

 

 

(bersambung/purwadi)  

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ringkasan disertasi muslimin

Berita Terkait