Tanpa Pers Demokrasi Semu

Dr HM Muslimin SH MH dan Istri Dr Hj Oslita SH MH memegang disertasinya-repro-WA Muslimin
Hubungan dengan disertasinya, kata Bang Min, jelas antara Negara hukum (Pancasila), HAM dan kebebasan pers ada saling keterkaitan. Urutannya adalah kebebasan berpendapat adalah sumber dari kebebasan pers, yang merupakan HAM. Sementara jaminan HAM adalah esensi bagi suatu negar hukum (Pancasila) yang mendasar.
Kebebasan pers merupakan komponen yang terpenting dalam masyarakat yang demokratis. Kebebasan pers salah satu esensi cerminan demokrasi. Tidak mungkin ada demokrasi tanpa kebebasan pers. Demikian juga sebaliknya. Tanpa kebebasan pers, demokrasi akan semu.
BACA JUGA:Tangis Dirut Sumeks dan RBM Grup
4. Kekuasaan
Keinginan orang untuk berkuasa dan terkenal adalah manusia. Dan jalan untuk dikenal dan diagungkan. Jalan untuk meraih keagungan adalah dengan berkuasa atau kekuasaan. Menurut Febrian, lanjut Bang Min, kekuasan sering disalahgunakan. Pemusatan kekuasaan di tangan beberapa orng atau satu orang pasti disalahgunakan. Dan menurut Oemar Seno, berabad-abad kemungkin agar kekuasaan dalam Negara diorganisir dan pelaksanaan kekuasaan dibagi-bagi agar pemusatan kekuasaan dapat dicegah.
Konsep kekuasaan adalah hal mendasar sebagaimana energi dalam ilmu fisika. Kekuasaan memiliki ragam bentuk, seperti kekayaan, militer, kewenangan, serta pengaruh atas opini. Tidak satu pun hal tersebut di bawah yang lain dan tidak satu pun bentuk tersebut dapat dianggap tiruan bentuk lain.
Menurut Montesquieu, tambah Bang Min, kekuasaan Negara yang dijalankan baik oleh republik, monarki, dan atau yang menjalankan kekuasaan dengan sewenang-wenang tidak memberikan jaminan lebih baik terhadap timbulnya kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pendapat ilmuan lainnya, kata Bang Min, bahwa antara kekuasaan dan hukum ibarat dua sisi mata uang. Kekuasaan merupakan instrumen pembentuk hukum sekaligus instrumen penegakan hukum.
Hukum juga memiliki arti penting bagi kekuasaan karena hukum dapat berperan sebagai sarana legalisasi bagi kekuasaan formal lembaga-lembaga Negara, unit-unit pemerintahan dan pejabat Negara dan pemerintahan. Legalisasi kekuasaan itu dilakukan melalui penetapan landasan hukum bagi kekuasaan melalui aturan-aturan hukum. Disamping itu, hukum dapat juga berperan mengontrol kekuasaan agar bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan etis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: ringkasan disertasi muslimin