Ini Info Harga Rokok Terbaru Mulai Berlaku 1 Januari 2023
Ilustrasi rokok. Foto: Net/ist--
BACA JUGA:Liburan Awal Tahun 2023 Objek Wisata Belitang Diburu, Anak-anak Riang Gembira
Jokowi bahkan mengingatkan bahwa di beberapa negara lain penjualan rokok sudah diberlakukan dengan lebih ketat. "Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan (ketengan) tidak," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Jenis Petasan yang Boleh Digunakan dan Tidak, Harus Ada Izin Polri
Rencana pelarangan penjualan rokok batangan atau rokok ketengan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
BACA JUGA:Pasca Musibah Petasan Meledak hingga Akibatkan 2 Jari Hancur, Wabup Kaur Jalani Operasi
Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat (23/12) pekan lalu, dilansir dari Antara.
BACA JUGA:Wakil Bupati Kabupaten Kaur Hancur 2 Jarinya saat Malam Tahun Baru, Ini Penyebabnya
Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan yakni pertama penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Kedua ketentuan rokok elektronik.
BACA JUGA:Pastikan Malam Tahun Baru Berjalan Lancar, Wabup Yudha Ikuti Apel Pengamanan dan Monitoring
Ketiga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Keempat pelarangan penjualan rokok batangan. Kelima pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
BACA JUGA:Hadroh dan Sholawat Iringi Pergantian Tahun di Desa Sukamulya
Keenam penegakan dan penindakan. Dan ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023.
Artikel ini telah tayang di fin.co.id dengan judul: Info Terbaru Harga Rokok Mulai 1 Januari 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: