Dito Mahendra Empat Kali Mangkir Sidang, Nikita Mirzani Divonis Bebas

Dito Mahendra Empat Kali Mangkir Sidang, Nikita Mirzani Divonis Bebas

Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di PN Serang, Senin 14 November 2022. foto: abdul malik fajar/jpnn.com----

Sebelumnya, majelis hakim juga telah meminta jaksa penuntu umum (JPU) menjemput paksa Dito Mahendra. Namun, hal tersebut tak kunjung dilaksanakan oleh JPU hingga sekarang.

 

BACA JUGA:Roy Suryo Dijatuhi Vonis 9 Bulan Penjara oleh Hakim

Sebelumnya, Nikita Mirzani disidang terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

 

BACA JUGA:Usai Ditetapkan Tersangka, Wanita Emas Menolak Masuk Mobil Tahanan: ‘Jangan Bapak…Jangan Bapak !’

Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

 

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan, Cek di Sini

 

Selain itu, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: