Ekspresi Hendra Kurniawan Jadi Sorotan saat Sidang Perdana Obstruction of Justice
Brigjen Hendra Kurniawan Jalasin sidang Obstruction of justice di PN Jakarta Selata pada Rabu, 19 Oktober 2022-kompas tv-tangkapan layar youtube--
JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang pidana penghalangan keadilan (obstruction of justice) di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Untuk diketahui, Selain Hendra Kurniawan terdapat tersangka lainnya perkara obstruction of justice yakni Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang obstuction of justice pada sesi pertama pukul 10.00 WIB.
Sebelum memasuki ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Hendra Kurniawan melepaskan rompi tersangka.
Setelah itu, Hendra Kurniawan menyapa dengan senyuman kepada para jaksa penuntut umum (JPU) dan pimpinan sidang yakni, Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.
Ketika duduk di pesakitan, Hendra Kurniawan pun melepaskan masker berwarna hitam dan beberapa kali berikan menunjukan ekspresi senyumnya.
Dan saat ini sidang Hendra Kurniawan masih terus berlanjut dengan pembacaan dakwaan kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang terbagi menjadi dua sesi, pertama untuk tiga terdakwa pada pukul 10.00 WIB dan kedua untuk tiga terdakwa lain pukul 14.00 WIB.
"Sidang jam 10.00 WIB untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria, dan Hendera Kurniawan," kata Djuyamto kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk, yakni Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.
Sementara itu, sidang kedua dilakukan untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
"Hakim ketuanya Afrizal Hadi dan hakim anggotanya Ari Muladi serta M. Ramdes," tambah Djuyamto.
Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji dengan kapasitas 50 orang pengunjung.
Keenam terdakwa itu terlibat kasus dugaan penghalangan keadilan dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan cara merusak, menghilangkan, dan memindahkan barang bukti.
Para terdakwa diancam pidana primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 40 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua, primer Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo juga terlibat sebagai tersangka yang didakwa secara kumulatif dengan pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. Ferdy Sambo sudah menjalani sidang didakwa pada Senin (17/10).
Ferdy Sambo cs ajukan eksepsi hanya Bharada E tidak Ajukan Keberatan
Para tersangka pembunuh berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani sidang pedana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf telah jalani sidang pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sedangkan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiung jalani sidang perdananya pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Sedangkan, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf melayangkan eksepsinya pada kamis, 20 oktober 2022 mendatang.
Namun hanya Bharada E yang berbeda dengan Ferdy Sambo cs, pasalnya Eliezer tidak mengajukan eksepsi pada persidanganya.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan pihaknya tdak ajukan eksepsi karena dakwaan JPU sudah tepat.
"Beberapa catatan dari kami tim penasihat hukum, tetapi kami melihat di sini dakwaanya sudah cermat, sudah tepat," ucap Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Oktober 2022.
Eksepsi Ferdy Sambo CS
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memberi waktu kepada jaksa untuk menanggapi eksepsi itu pada Kamis (20/10/2022) pekan ini.
"Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Wahyu setelah pembacaan eksepsi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Jika jaksa tidak menyanggupi, maka majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda putusan sela untuk menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak.
"Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis pukul 09.30 WIB," ucap Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id