Cuma Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang Ajukan Banding Vonis Kasus Obstruction of Justice

Cuma Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang Ajukan Banding Vonis Kasus Obstruction of Justice

Dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: fin.co.id--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Dua dari enam terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengajukan banding.

Dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan empat terdakwa lainnya, yaitu Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, da Baiquni Wibowo tak mengajukan banding.

Diketahui Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara, sedangkan Chuck Putrantor dan Baiquni Wibowo sama-sama divonis satu tahun penjara.

"Irfan Widyanto tidak banding, Baiquni Wibowo tidak banding, Chuck Putranto tidak banding, Arif Rachman Arifin tidak banding,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 3 Maret 2023. Diungkapkannya, sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menyatakan banding.

"Hendra dan Agus Nurpatria ajukan banding pada Jumat 3 Maret 2023," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang yang digelar Senin (27/2), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan, sedang Agus Nur Patria divonis dua tahun pidana.

Dikatakan Djuyamto, untuk para terdakwa yang tidak mengajukan banding akan dinyatakan inkrah jika jaksa penuntut umum tidak menyatakan banding.

"Kalau jaksa juga tidak banding tentu putusan menjadi inkrah," kata Djuyamto.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut. Dikatakannya sikap JPU untuk terdakwa yang mengajukan banding maka JPU juga akan mengajukan banding.

Sedangkan terdakwa yang tidak mengajukan banding, JPU juga tidak mengajukan banding. "Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, kalau terdakwa yang menyatakan banding, JPU juga akan banding, untuk yang tidak banding, JPU juga menerima," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: