Jaksa Sebut Ferdy Sambo Mulai Menyusun Strategi Pembunuhan Brigadir J Usai dengar Putri Candrawathi dilecehkan
Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022--PMJ news--
JAKARTA, OKUTIMURPOS - Ferdy Sambo mulai jalani sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022 jam 10:00 WIB.
Jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Jaksa mengungkap jika Ferdy Sambo mengaku marah usai mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di magelang.
Ferdy Sambo pun mulai merencanakan jahatnya untuk membunuh Brigadir J.
"Saksi Putri Candrawathi mengaku dirinya telah dilecehkan oleh korban Nopriansyah Yosua hutabrat, mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenaranya membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah," ucap Jaksa
Jaksa menyebut Ferdy Sambo mencoba menenangkan diri berdasarkan pengalaman sebagai anggota kepolisian. Setelah itu suami Putri Candrawathi mulai menyusun strategi membunuh Brigadir J..
"Terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nopriasyah Yosua Hutabarat," ungkap Jaksa.
Jaksa meneruskan, jika Ferdy Sambo mengukapkan niat membunuh brigadir J kepada Ricky Rizal atau Bripka RR dan Richar Eliezer atau Bharada E.
Mantan kadiv Propam tersebut bertanya kepada kedua ajudanya siapa yang berani menembak Brigadir.
Ketika ditanya, hanya Bharada E yang berani untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo pun menyerahkan kotak peluru 9 mm ke Bharada E lalu menyuruhnya menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merk Glock 17 seri MPYB51 miliknya.
aksi Ferdy Sambo menyerahkan kotak senjata tersebut disaksikan oleh Putri Candrawathi.
"Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan oleh Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabara," ungkap jaksa.
Ferdy Sambo Pakai Baju Batik di Sidang perdana
Terdakwa Ferdy Sambo duduk kenakan batik di tengah ruang sidang berhadapan dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Jelang persidangan, Ferdy Sambo sudah hadir lebih dulu dan duduk di tengah ruang sidang mengenakan batik dan juga masker warna hitam.
Ferdy Sambo dijadikan terdakwa atas kasus pembunuhan mendiang Brigadir J atau Yosua yang tewas dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu.
"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
Jelang persidangan tersebut, sejumlah tersangka mulai berdatangan di PN Jaksel untuk menjalani serangkaian proses tersebut.
Sebelumnya sekitar pukul 09.20 WIB, terpantau tersangka Ferdy Sambo tiba lebih dulu di PN Jaksel untuk menjalani persidangan.
Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan warna merah dengan terpampang jelas nomor 01 pada bagian dada sebelah kanan.
Tak hanya itu, tersangka Ferdy Sambo juga terlihat tangannya diborgol saat keluar dari mobil pengantar dan berjalan masuk ke ruangan di PN Jaksel.
Bahkan terpantau juga bahwa Ferdy Sambo, yang membunuh mendiang Brigadir J, turut memegang sejumlah berkas, seperti buku.
Sekadar tambahan Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sidang para terdakwa itu akan dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Sementara itu, untuk pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk pada hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa.
Selain itu arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan juga diamankan.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberlakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para terdakwa.
Untuk mengakomodasi peliputan media, PN Jakarta Selatan menyediakan dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang.
Kendati demikian, awak media dan masyarakat tidak perlu khawatir terlewatkan akan sidang perdana tersangka Ferdy Sambo dan kolega.
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pembunuhan Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selanjutnya Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Dalam kasus ini, terdaapt lima tersangka pemmbunuh Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id