Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora: Bagaimana Pun Suami Saya adalah Bapak Anak Saya, Dia Sudah Akui Salah

Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora: Bagaimana Pun Suami Saya adalah Bapak Anak Saya, Dia Sudah Akui Salah

Lesti kejora-ist-net--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Pedangdut Lesti Kejora mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Padahal, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan aparat kepolisian.

Lesti Kejora mencabut laporan tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar karena beberapa alasan.

Lesti didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dan ayahnya Endang Mulyana datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan KDRT.

"Pada akhirnya saya mencabut laporan, karena mau bagaimanapun suami saya adalah bapak anak saya, dan beliau juga Alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga, khususnya kepada orangtua saya, bapak saya," kata Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.

Lesti menjelaskan, dirinya dan keluarganya telah memaafkan suaminya.

"Kami berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali," lanjutnya.

Dia juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang bergerak cepat memproses pelaporan yang dilakukan olehnya hingga sampai saat ini, meskipun pada akhirnya laporan tersebut dicabut.

Menurut dia, suaminya sudah sangat berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan dan bahkan menuangkan dalam perjanjian tertulis, serta memohon maaf kepada kedua orang tuanya.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara.

Demi Rumah Tangga

Penyanyi dangdut Lesti kejora beri keputusan mengejutkan untuk mencabut laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya Rizky Billar.

Seperti diberitakan, Rizky Billar merupakan tersangka KDRT pada Lesti kejora. Selain itu ia telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan usai jalani pemeriksaan pada Rabu, 12 Oktober 2022 hingga Kamis, 13 Oktober 2022.

Setelah ditahan, Lesti Kejora mencabut laporan Rizky Billar atas kasus KDRT. Alasan ibunda Muhammad Leslar Al Fatih Billar tersebut lantaran demi keberlangsungan rumah tangga.

Pencabutan laporan ini didasari keinginan kedua belah phak antara Lesti dan Billar.

Hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian kesepakatan damai antara Rizky Billar dan Lesti Kejora yang ditandatangani keduanya di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis malam.

Surat tersebut diperlihatkan secara langsung leh kuasa hukum Rizky Billar yakni Hotma Sitompul.

"Atapun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat dierbaiki dan dapat dilanjurkan," demikian ptongan isi perjanjian yang diperlihatkan oleh tim kuasa hukum Rizky Billar.

Surat tersebut telah ditandatangani di atas materi oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar. saksi dalam surat tersebut yakni Hotma Sitompul, Wijayono, Endang, dan Benny.

Rizky Billar dan Lesti Kejora Damai

Rizky Billar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas Istrinya, Lesti Kejora. 

Meski begitu, kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu mengatakan, Lesti Kejora dan Rizky Billar sudah ada kesepakatan damai. 

"Pada hari ini kita juga sudah mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti, istri dari Rizky Billar. Keduanya sudah membuat perdamaian dan sudah juga kami sampaikan pada kepolisian Polres Jakarta Selatan," kata Philipus Sitepu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober malam.

Philipus juga mengatakan keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice.

 

 
 

 

"Kami memohon untuk restorative justice terkait perkara. Mengingat keduanya saling memaafkan dan membina hubungan lebih baik. Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara," ujarnya.

Dia juga mengatakan pihak Lesti Kejora dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, telah mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kemudian saudari Lesti tadi sudah dijelaskan oleh kuasa hukumnya, sudah mencabut laporannya hari ini di Polres Jakarta Selatan didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Philipus.

Philipus juga berharap dengan adanya kesepakatan damai tersebut Rizky Billar bisa segera dikeluarkan dari tahanan.

Lesti Kejora Cabut Laporan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pencabutan laporan oleh Lesti, tidak langsung menghentikan proses hukum yang masih berjalan.

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis malam.

 

Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada prosedur yang harus dijalankan dalam pencabutan laporan.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ucap Zulpan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10).

Polisi kemudian secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.

Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id