Lesti Kejora Cabut Laporan, Polisi: Bukan Berarti Proses Hukum Dihentikan
Penyanyi Lesti Kejora (tengah) didampingi ayahnya, Endang Mulyana (kanan) dan kuasa hukumnya Sandy Arifin (kiri) memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).- Yoanita Hastryka Djohan-ANTARA--
JAKARTA,OKUTIMURPOS.COM - Pedangdut Lesti Kejora mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.
Lesti beralasan bahwa bagaimana pun Rizky Billar adalah suaminya dan ayah dari anaknya.
Lesti pun menyebut bahwa Rizky Billar telah mengakui kesalahan dan meminta maaf.
Polri kemudian menanggapi pencabutan laporan KDRT oleh pelapor Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pecabutan laporan KDRT oleh Lesti Kejora tak lantas menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan. Tidak begitu," katanya dilansir Antara, Jumat, 14 Oktober 2022.
Dijelaskan Zulpan, ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Sehingga menurutnya, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.
Bapak dari Anaknya
Lesti Kejora mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.
Padahal, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan aparat kepolisian.
Lesti Kejora mencabut laporan tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar karena beberapa alasan.
Lesti didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dan ayahnya Endang Mulyana datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan KDRT.
"Pada akhirnya saya mencabut laporan, karena mau bagaimanapun suami saya adalah bapak anak saya, dan beliau juga Alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga, khususnya kepada orangtua saya, bapak saya," kata Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.
Lesti menjelaskan, dirinya dan keluarganya telah memaafkan suaminya.
"Kami berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali," lanjutnya.
Dia juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang bergerak cepat memproses pelaporan yang dilakukan olehnya hingga sampai saat ini, meskipun pada akhirnya laporan tersebut dicabut.
Menurut dia, suaminya sudah sangat berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan dan bahkan menuangkan dalam perjanjian tertulis, serta memohon maaf kepada kedua orang tuanya.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu kemarin.
Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id