Sadis, Remaja di Kabupaten OKU Bunuh Anak Kecil karena Kepergok Mencuri

Sadis, Remaja di Kabupaten OKU Bunuh Anak Kecil karena Kepergok Mencuri

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas AKP Syafaruddin, saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait kasus pembunuhan anak kecil, Selasa (27/09).-Palpos.id---

BATURAJA, OKUTIMURPOS.COM - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MS (17), pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korbannya anak kecil berusia 11 tahun tewas.

Pelaku sendiri diamankan polisi di Jalan Lintas Sumatera saat hendak melarikan diri. Parahnya ternyata pelaku adalah tetangga dekat rumah korban dan masih berumur 17 tahun.

Pelaku tega menghabisi nyawa korban berinisial RR yang masih kecil. Karena kedapatan mencuri HP dan uang Rp 500 ribu di rumah korban.

 

Pelaku menghabisi nyawa korban RR dengan cara memukul kepala dan leher korban sebanyak 4 kali hingga korban tidak sadarkan diri.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas AKP Syafaruddin serta Kanit Pidum IPDA Bustomi saat menggelar pres rilis, membenarkan kejadian itu.

Menurutnya, kejadian bermula ketika pelaku sedang berada di panglong kayu sebelah rumah korban.

Kemudian pelaku membuang air kecil kearah belakang rumah korban dan mendapati pintu rumah bagian belakang terbuka.

 

“Melihat kesempatan, pelaku masuk dan mengambil handphone serta uang sebesar Rp 500 ribu,” ungkap Kapolres.

‘’Nah saat hendak melarikan diri korban RR keluar dari kamarnya dan berteriak. Saat itulah pelaku mengambil kayu dan memukul kepala korban dengan kayu sebanyak empat kali, hingga korban tidak sadarkan diri,”jelas Kapolres, Selasa 27 September 2022.

 

Dikatakan Kapolres, dari hasil tangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban serta uang tunai dan kayu alat untuk memukul korban.

Sementara itu pelaku MS mengaku khilaf saat melakukan pemukulan terhadap korban, pelaku juga baru mengetahui jika korban meninggal dunia saat ditangkap polisi.

 

Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk biaya kehidupan sehari-harinya. “Saya khilaf pak, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas pelaku.

Pelaku sendiri saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian, pelaku juga dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id