Kecewa Dikhianati, AKBP Dalizon: Saya Lega Telah Beberkan Keterlibatan Anak Buah dan Pimpinan

Kecewa Dikhianati, AKBP Dalizon: Saya Lega Telah Beberkan Keterlibatan Anak Buah dan Pimpinan

Terdakwa AKBP Dalizon saat dihadirkan langsung oleh Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Foto : Fadly/sumeks.co----

PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Mantan Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, terdakwa AKBP Dalizon di persidangan blak-blakan ungkap keterlibatan pihak lainnya dalam lingkaran kasus dugaan korupsi penerimaan suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Muba tahun 2019.

Di hadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH, Rabu 7 September 2022, terdakwa AKBP Dalizon yang dihadirkan langsung oleh Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menerangkan adanya campur tangan serta diduga menerima sejumlah aliran uang dari Herman Mayori sebagai Kadis PUPR saat itu.

Terdakwa AKBP Dalizon mengaku kecewa, karena sebelumnya saat jalani pemeriksaan di Paminal Mabes Polri untuk pertama kali sempat pasang badan agar terhadap pihak lain yang menerima itu tidak ikut terseret.

Mantan Kapolres OKU Timur ini  menerangkan bahwa tiga orang anggota anak buahnya menjabat sebagai Kanit seperti Salupen, Pitoy serta Haryadi sempat meminta perlindungan agar namanya tidak diseret-seret turut menerima.

"Sempat mereka meminta tolong saya agar menutupi keterlibatan mereka, namun karena saya kecewa, jadi saya ungkap saja sebenarnya, termasuk saat menjalani sidang dari pertama kali," ungkapnya.

Kekecewaan tersebut, urai Dalizon juga dikarenakan pimpinannya yakni Direktur Diteskrimsus Polda Sumsel saat itu diketahuinya selalu menjelek-jelekkan dirinya, serta dikhianati oleh anggotanya sendiri sebab tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang mereka terima.

Terdakwa AKBP Dalizon tidak menampik adanya aliran dana suap Rp 10 miliar yang bersumber dari Dinas PUPR Muba yang mengalir kepada dirinyanya diberikan oleh saksi Bram Rizal salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati Muba Dodi Reza Alex.

"Namun itu bukan untuk saya sendiri, rinciannya Rp 2,5 miliar untuk saya, kemudian untuk Direskrim selaku pimpinan kebagian Rp 4,5 miliar, ada juga Rp 500 juta fee untuk Hadi Chandra, serta sisanya dibagi-bagikan kepada anggota saya, yang waktu itu untuk kebutuhan lebaran," urai Dalizon.

Saat diwawancarai awak media usai memberikan keterangan, terdakwa AKBP Dalizon tidak banyak berkomentar, hanya mengaku lega telah memberikan keterangan dengan membeberkan siapa-siapa saja yang turut menerima aliran dana.

"Saya lega telah memberikan keterangan langsung di persidangan," singkat Dalizon sembari dikawal petugas Kejaksaan menuju mobil untuk dikembalikan ke Rutan Pakjo Palembang.(*)

 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co