Goyek Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang, Dua Tahun Sembunyi Ditengah Hutan

Goyek Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang, Dua Tahun Sembunyi Ditengah Hutan

Tersangka Peri Yandi alias Goyek saat diamankan di Mapolres Empat Lawang.-Hendro---

EMPAT LAWANG, OKUTIMURPOS.COM - Pelarian Peri Yandi alias Goyek (39) selama dua tahun, akhirnya selesai. 

Tersangka pembunuhan terhadap Adi Putra, warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, pada Kamis, 10 Desember 2020 silam, ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang, Kamis, 1 September 2022, sekitar pukul 03.00 Wib.

“Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di perbukitan wilayah Talang Matang Ubang, Kecamatan Tebing Tinggi,” kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno saat merilis ungkap kasus, Jumat, 2 September 2022.

Kasus pembunuhan ini, awalnya cekcok mulut antara tersangka Goyek dan korban Adi Putra mengenai buah sawit.

“Saling mengeluarkan senjata sajam dan sempat bergulat," kisah Kapolres. 

Tersangka luka dibagian tangan sedangkan korban menglalami dua luka tusuk di perut kiri. Pisau yang digunakan tersangka jenis Rambai Ayam, panjang sekitar 30 cm.

Setelah itu, tersangka pergi dan memberitahukan kejadian ini kepada istrinya. Sekalian pamit bersembunyi di kebun Talang Pesirah, Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo.

 

Namun tersangka ini sering berpindah-pindah tempat persembunyian. Pernah di daerah perbukitan Pendopo, di Muara Pinang dan terakhir di Talang Matang Ubang, Tebing Tinggi.

Untuk menuju lokasi persembunyian terakhir tersangka, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M Tohirin, bersama Kanit Pidum Ipda Ulta Deanto dan personel lainnya yang dibackup AKP M Aidil Fitri harus berjalan kaki sekitar 4 jam.

 

"Kalau pakai motor sekitar 2 jam. Tapi Kami malam itu berjalan kaki sekitar 4 jam ke pondok tersangka," kata Kasat Reskrim, AKP M Tohirin.

Saat penggerebekan, tersangka tidak mau menyerah dan mencoba melakukan perlawanan pakai tombak. 

Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas mengenai tangan kiri dan membuatnya menyerah dan berhasil ditangkap.

"Dia dijerat pasal Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian orang, dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co