Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Sambo! Ini Alasan Tegasnya Kata Kapolri

Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Sambo! Ini Alasan Tegasnya Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.-Intan Afrida Rafni---

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Polri menolak terkait surat pengunduran diri Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian. Tentunya, penolakan tersebut bukan tanpa alasan tegas. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan tegas pihak polri menolak surat tersebut.

Disebutkan Kapolri ada aturan yang harus dilewati oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadi J. 

"Tentu ada aturannya," ujar Listyo Sigit Prabowo saat ditemui media usai acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 28 Agustus 2022.

Menurutnya, kasus yang diperbuat oleh Ferdy Sambo ini harus diselesaikan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

"Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang kkep dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemecatan)," ujar pria yang akrab disapa Sigit.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena itu merupakan bagian dari proses persidangan. 

"Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses," kata Sigit. 

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," lanjutnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polri telah memastikan bahwa tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dengan ditolaknya surat pengunduran diri tersebut, suami Putri Candrawathi sudah dipastikan tidak akan mendapat hak tunjangan dan pensiunan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga memastikan bahwa surat pengunduran diri Sambo tak akan mempengaruhi putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), pada Kamis 25 Agustus 2022.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," jelasnya.

Sedangkan, Ferdy Sambo sendiri telah resmi dipecat tidak dengan hormat setelah menjalani sidang Kode Etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Dalam sidang Kode Etik tersebut, Sambo mengakui bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut dan merasa menyesal.

"Kami mengakui semua perbuatan semua serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri," ujar Sambo, Kamis 25 Agustus 2022.

Namun setelah proses sidang, Sambo juga menyatakan bahwa dirinya ingin mengajukan banding. 

Pengajuan banding Sambo merupakan upayanya dalam menolak pemecatan tidak dengan hormat. 

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id