Formasi P3K 2022 Ditolak, Kemenpan RB Salahkan Pemda

Formasi P3K 2022 Ditolak, Kemenpan RB Salahkan Pemda

Kemenpan RB tolak formasi PPPK 2022 yang diusulkan sejumlah daerah karena melewati tenggat waktu. Foto ilustrasi--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM – Beberapa daerah di wilayah Sumatera tidak mendapatkan formasi P3K 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pemda tersebut tidak mendapatkan formasi P3K 2022 karena telat mengusulkan ke Kemenpan RB. Tidak adanya formasi P3K 2022 yang diterima Pemda bakal membuat para pegawai honorer menangis. Betapa tidak, tenaga honorer hanya memiliki peluang untuk ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 dan seleksi PPPK 2023.

Setelah itu, status honorer akan dihapus, sehingga mereka terancam kehilangan pekerjaan. Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Dengan demikian, pegawai yang bekerja di instansi pusat maupun instansi daerah hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan, usulan formasi P3K 2022 dari beberapa daerah ditolak karena telat.

“Ada kabupaten/kota di wilayah Sumatera yang kami tolak usulannya, karena sudah lewat deadline,” kata Aba Subagja dalam rakor penataan dan pemetaan tenaga non-ASN di lingkungan pemprov dan kabupaten/kota se-Jawa Timur, Senin (22/8).

Aba Subagja menjelaskan Kemenpan RB sudah jauh-jauh hari meminta kabupaten/kota tersebut untuk mengusulkan formasi khususnya untuk formasi guru dan formasi tenaga kesehatan (nakes). Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan pemda dengan alasan tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menggaji PPPK.

“Kami sampai telepon ke daerah minta usulan formasi, tetapi ditolak,” katanya. Pemda tersebut baru mengusulkan formasi P3K 2022 setelah didemo oleh pegawai honorer.

“Begitu pemdanya didemo guru, baru deh memohon untuk mengusulkan formasi,” kata Aba. Kemenpan RB pun bersikap tegas menolak usulan itu karena sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Menurut Aba, jika dipaksakan diterima, pasti akan mengganggu proses penetapan formasi PPPK 2022 masing-masing instansi. Aba menyebutkan cukup banyak daerah yang sudah disiplin mengikuti prosedur pengusulan formasi. Jadi, kata Aba, jika dalam formasi PPPK 2022 ada daerah yang tidak punya kuota, itu karena menolak mengusulkan.

Bisa juga mengusulkan, tetapi terlambat karena didemo honorernya. “Untuk formasi PPPK ini posisinya kami yang meminta kepada daerah lho. Bukan daerah yang meminta, makanya kalau ada daerah tidak kebagian kuota, dicek lagi apa mengusulkan (formasi) atau enggak,” pungkas Aba Subagja.

Informasi yang beredar, seleksi PPPK 2022 dibuka September. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait pendaftaran PPPK 2022. Para tenaga honorer diminta untuk bersabar dan selalu mengupdate informasi pendaftaran maupun formasi P3K 2022 di website resmi Kepemnan RB maupun BKN. (rifky/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id