Tegas Soroti Kinerja Satpol PP dan Dinsos OKU, Ledi Patra : Kalau Tak Mau Lagi Jadi Pejabat, Berhenti

Tegas Soroti Kinerja Satpol PP dan Dinsos OKU, Ledi Patra : Kalau Tak Mau Lagi Jadi Pejabat, Berhenti

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU menyoroti Kinerja Sat Pol-PP dan Dinsos OKU. Foto: OKES--

OKUTIMURPOS.COM. BATURAJA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU menyoroti banyaknya laporan masyarakat di seputaran Kecamatan Baturaja Timur khususnya masyarakat Kelurahan Sukajadi terkait maraknya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang kerap berkeliaran, anak punk, serta orang terlantar yang mengganggu ketenteraman, ketertiban, keamanan masyarakat di Kecamatan Baturaja Timur.

Melalui Ketua Komisi 1, Ledi Patra SP MSi bersama Wakil Ketua Komisi 1, Naproni ST MKom serta anggota Komisi 1, Ir H Syafaruddin serta Parwin memanggil sejumlah pihak terkait keluhan masyarakat tersebut. Mulai dari Dinas Sosial, Satpol PP, Camat Baturaja Timur bahkan Lurah Sukajadi pun tak luput dari pemanggilan. Di ruang rapat Komisi 1 DPRD OKU, digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi 1, Ledi Patra pada Senin (15/8).

Ir H Syafarudin yang pada rapat RDP itu pertama membuka suara menyampaikan dirinya dan anggota DPRD lain di Komisi 1 merasa terpanggil untuk membenahi penyakit sosial ini termasuk masalah hiburan malam. Hal itu, kata Syafarudin lantaran memang telah menyalahi aturan.

"Pertanyaannya mana kinerja Satpol - PP. Sebetulnya yang kami harap hadir disini adalah Kasat Pol -PPnya biar ada solusi dan kalau kami melapor tolong di respon, kedepan kami minta harus ada solusi terkait masalah ini," ucap Syafarudin diawal rapat.

Kemudian, kata Syafarudin, jangan mimpi Kabupaten Oku ini bisa dikatakan sejahtera. Pasalnya saat ini masih banyak sekali permasalahan kemiskinan dan orang terlantar yang tak selesai. "Bagaimana mau dikatakan sejahtera, mengurusi orang terlantar saja belum mampu," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD OKU, Ledi Patra sependapat dengan Syafarudin. Menurutnya dirinya juga merasakan langsung saat ini sangat banyak berkeliaran orang - orang terlantar di Kecamatan Baturaja Timur.

"Terutama di simpamg 4 lampu merah air paoh itu. Ini sudah pernah saya sampaikan ke Dinas Sosial dan Satpol - PP. Seharusnya ini tugas dari Satpol - PP utk Penindakan dan Dinsos sebagian pembinaan. Kami harapkan tupoksinya dari anda sekalian, tolong lah, itu kewajiban jadi jalankan meski dengan anggaran yang minim," cecar Ledi. Dia juga meminta kepada Satpol - PP untuk dapat bertindak menegakkan Perda tanpa harus menunggu surat dari Dinas Sosial.

"Tegakkan saja tugas pokok anda serta berikan solusi. Kalau hanya menjalankan tugas pokok namun tak ada solusi, ya akan begini terus. Ini sudah keterlaluan, seorang anggota DPRD saja yang melapor tak direspon dengan baik, apalagi orang biasa. Seharusnya bapak cepat tanggap. Kalau memang tak ingin lagi jadi pejabat, berhenti," tegas Ledi.

Menjawab cecaran pertanyaan itu, Kasat Pol - PP melalui Kabid Trantib, Sofyan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi Dinas Sosial untuk melakukan razia. Namun pihaknya masih menunggu surat balasan dari Dinas Sosial. "Kalau tupoksi tetap kami jalankan, namun kendalanya jikapun terjaring, para anak punk, orang gila serta orang terlantar itu tak pernah lama. Paling lama 1 atau 2 jam sudah lepas. Kami tangkap lagi lepas lagi. Selalu begitu," ujar Sofyan.

Tak ingin mati kutu, Kepala Dinas Sosial, Syaiful Kamal, mengaku jika kesalahan itu tak bisa dibebankan kepada Dinas Sosial saja. Syaiful mengatakan harus ada sinergi antara pihak - pihak terkait agar permasalahan anjal bisa tuntas "Kita menampung anjal yang di jaring Satpol - PP di rumah singgah.

Dan perlu diingat, disana mereka perlu makan, pakaian, perawatan dan sebagainya. Jika memang ingin tuntas, permasalahan orang gila ini sebaiknya kita kerjasamakan dengan salah satu rumah sakit jiwa di Lampung. Namun butuh biaya, Setidaknya Rp 60 juta untuk 10 orang gila. Belum ditambah biaya operasional," ucap Syaiful Kamal.

Menanggapi jawaban Syaiful Kamal, Ledi kembali menantang Kepala Dinas Sosial untuk mengajukan surat ke DPRD yang akan di bahas pada ABT tahun 2022 mendatang. "Jika uang Rp60 juta itu dianggap cukup, ajukan Suratnya untuk dianggarkan di ABT nanti," tantang Ledi. (lee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: okes.co.id