Rapat Paripurna Tidak Korum, Wakil Ketua Komisi III DPRD OKU Ini Pertanyakan Legalitas Rapat Pengesahan KUPA

Rapat Paripurna Tidak Korum, Wakil Ketua Komisi III DPRD OKU Ini Pertanyakan Legalitas Rapat Pengesahan KUPA

Rapat paripurna Pengesahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS Perubahan APBD 2023 dinilai oleh beberapa anggota DPRD OKU tidak Korum--

BATURAJA,OKUTIMURPOS - Rapat paripurna Pengesahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS Perubahan APBD 2023 dinilai oleh beberapa anggota DPRD OKU tidak Korum serta legalitasnya dipertanyakan.

Hal itu diungkapkan Adip Kailani wakil ketua komisi III DPRD OKU yang juga menjabat sebagai anggota badan anggaran.

“Rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini tidak Korum dan legalitasnya dipertanyakan,” ujarnya.

Berdasarkan absensi, rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Rabu, (13/9/23) hanya dihadiri oleh 18 Anggota termasuk unsur pimpinan.

"Karna tidak sesuai dengan Tatib DPRD berdasarkan pasal 105.rapat paripurna memenuhi Korum apabila, huruf B. Dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD, untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan perda dan APBD,” ungkapnya.

BACA JUGA:Laporkan Adanya Dugaan Gratifikasi Tender Proyek di OKU, Ijal dan Didit Datangi KPK

Akan tetapi meski telah melanggar tatatertib rapat tersebut, tetapi rapat tetap dilanjutkan oleh pimpinan rapat. Lantaran rapat tersebut tidak sah, maka perlu penjadwalan ulang.

“Kehadiran anggota dewan bukan dapat dilihat berdasarkan absensi, namun dapat dilihat berdasarkan dari kehadiran pisik. Kami akan melaporkan permasalahan ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD OKU," tutupnya.(rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: